Polisi membekuk 2 pelaku anggota geng motor sadis yang membacok dan merampas pengendara motor yang sedang lewat. Kedua pelaku yakni Galih Desta Alfajar dan Yogi Saputra, diringkus di kediamannya masing-masing pada Sabtu 13 Juli 2024 Dini Hari.
Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo mengatakan, pelaku merampas motor milik korban bernama Zeta Novandra yang berboncengan dengan Fiki Juansyah di Jalan Pramuka, atau tepatnya flyover Kemiling Bandar lampung pada Kamis 20 Juni dini hari.
Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo mengatakan, saat itu korban sedang lewat dan hendak pulang usai bermain PS malah berpapasan dengan para pelaku yang merupakan geng motor.
Lalu, geng motor itu melakukan pembacokan dan perampasan terhadap motor korban. Dimana korban Fiki mengalami luka sabetan di bagian belakang kepala, dan luka robek di bagian belakang telinga bagian kanan. Sementara motor korban Zeta dirampas oleh geng motor ini.
Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Putih Milik Korban Zeta, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah milik pelaku, 1 bilah Pedang atau parang, dan 1 bilah celurit.
Sementara salah seorang pelaku mengaku dia dan rombongan hendak melakukan tawuran dan melihat korban melintas di TKP. dirinya mengaku sedang mabuk, sehingga nekat melakukan pembacokan dan perampasan motor korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)