Bangka, (Ampera-news.com) – Ditengah pemukiman masyarakat terdapat gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, tepatnya di Daerah Batako Parit Padang, Kec. Sungailiat, Kab. Bangka. Terlihat jelas, ada 2 (dua) unit mobil tangki merk PT Jaya Abadi yang sedang parkir di dalam pagar. Tempat penampungan BBM tersebut diduga kuat tak memiliki izin lengkap, karena di lokasi tidak ada plang nama perusahaan. Kamis (18/07/24) siang.
Berdasarkan keterangan dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya, bahwa ada mobil jenis carry yang sering mengambil BBM jenis solar dari APMS pelabuhan perikanan nelayan Sungailiat kemudian diantar ke lokasi gudang tersebut.
“Mobil carry sering bawa solar dari APMS Pelabuhan nelayan pakai jerigen, kemudian diantar ke gudang penampungan itu,” ujar seorang warga sembari menunjuk ke arah gudang.
Ia juga menjelaskan, aktivitas gudang tersebut sudah lumayan lama. Bahkan, pemilik gudang BBM yang dimaksud diduga merupakan oknum anggota dari satuan baju cokelat.
“Untuk aktivitas BBM di situ, sudah lumayan lama Pak. Kalau tidak salah itu milik ANT oknum baju cokelat yang bertugas di resor wilayah Kab. Bangka.
Menanggapi hal ini, Lembaga MABESBARA BABEL akan menelisik lebih dalam terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang diperuntukkan buat nelayan.
“Hal seperti ini semestinya ditanggapi serius oleh pihak aparatur penegak hukum (APH) setempat karena dugaan kuat telah menyalahgunakan BBM subsidi. Kasihan lihat nelayan yang sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum mafia BBM. Tim kita akan terus menelusuri lebih dalam, siapa aktor dibalik aktivitas tersebut?,” ucap Hans selaku Sekretaris DPW Lembaga MABESBARA BABEL.
Hans juga menjelaskan, perlu diketahui bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Arifin Tasrif) menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai kemampuan, sehingga alokasi BBM subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran. Penyalahgunaan BBM subsidi akan menambah beban keuangan negara. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi.
“Ingat, Pemerintah akan menindak tegas bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah akan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah dan APH setempat,” terangnya dengan nada tegas. Kamis (18/07) malam.
(E)