Bangka, (Ampera-news.com) – Terkait pemberitaan sebelumnya mengenai gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal, tepatnya di Daerah Batako Parit Padang, Kec. Sungailiat, Kab. Bangka. Ternyata gudang tersebut milik ANT alias OMR yang merupakan oknum anggota aparatur penegak hukum (APH) baju cokelat di resor Kab. Bangka.
Diketahui dari sumber yang dipercaya, bahwa ANT alias OMR sudah lumayan lama melakoni bisnis BBM jenis solar. Usut punya usut, sebagian solar didapatkan dari pengerit di APMS PPN Sungailiat (solar subsidi), kemudian dijual dengan harga non subsidi ke konsumen.
“Minyak solarnya kebanyakan didapat dari pengerit solar di APMS PPN Sungailiat, mereka tampung dulu digudang. Setelah terkumpul banyak, mereka jual menggunakan mobil tangki warna putih biru,” ungkap nara sumber.
Berdasarkan informasi data yang didapat, benar adanya penampakan 2 (dua) unit kendaraan mobil tangki sedang parkir di halaman dekat gudang penampungan BBM milik ANT alias OMR.
“Sangat jelas ada dua unit kendaraan transportir BBM jenis solar warna putih biru yang bermerk PT Jaya Abadi sedang parkir di garasi dekat gudang penampungan minyak,” ucap Hans selaku Sekretaris DPW Lembaga MABESBARA BABEL.
Lebih lanjut, Hans akan menelusuri lebih jauh terkait legalitas PT Jaya Abadi yang bergerak dibidang Transportir BBM jenis solar tersebut.
“Kita akan mencari informasi secara detail terkait legalitas PT Jaya Abadi sebagai angkutan BBM jenis Solar. Jika memang perusahaan tersebut tidak jelas alias ilegal, maka akan kita laporkan secara resmi ke POLDA BABEL,” jelasnya.
Kendati demikian, terlepas dari legalitas perusahaan transportirnya, diduga kuat mereka telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Untuk sementara ini, berdasarkan data rekaman yang didapat oleh tim kita di lapangan. Bahwa ada mobil jenis carry yang mengambil BBM subsidi jenis solar dari APMS PPN Sungailiat kemudian dibawa ke lokasi gudang tersebut,” tutur Hans.
Sampai berita ini ditayangkan, sayangnya pihak pengelolah PT Jaya Abadi belum diketahui, serta ANT alias OMR tak dapat dihubungi.
(E)