Pangkalpinang, (Ampera-news.com) – Kota Pangkalpinang mengalami penurunan signifikan dalam indeks persepsi integritas berdasarkan hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) selama tiga tahun berturut-turut, dari tahun 2021 hingga 2023. Berdasarkan data yang diperoleh (SPI-red), hasil survei ini menunjukkan bahwa Kota Pangkalpinang masuk ke dalam zona merah, mengindikasikan adanya masalah serius terkait integritas di kota ini.
SPI merupakan survei yang dilakukan untuk mengukur tingkat integritas di berbagai instansi pemerintah dan lembaga publik di seluruh Indonesia. Dalam survei ini, sejumlah indikator seperti transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi dinilai untuk memberikan gambaran umum mengenai kondisi integritas di setiap daerah.
Menurut hasil SPI, Pangkalpinang mendapatkan skor yang rendah, mencerminkan adanya tantangan besar dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan masyarakat setempat, karena integritas yang rendah dapat berdampak negatif pada kepercayaan publik serta efektivitas pelayanan publik.
Beberapa langkah yang mesti diambil termasuk peningkatan sistem pengawasan internal, pelatihan bagi aparatur pemerintah mengenai integritas dan etika kerja, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan program-program pemerintah.
Dalam hal itu, bahwa keterbukaan informasi dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya memperbaiki kondisi integritas di Pangkalpinang. Partisipasi masyarakat adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Pemerintah harus memastikan adanya mekanisme yang memungkinkan masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan evaluasi program-program pemerintah.
Dengan adanya upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan semua pemangku kepentingan, diharapkan Kota Pangkalpinang dapat keluar dari zona merah dan meningkatkan persepsi integritasnya dalam tahun 2024 ini.
Perlu diketahui, SPI juga merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (KLPD). Survei ini memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber, yakni pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga tersebut (eksternal), dan dari kalangan ahli (eksper). Tanda angka dalam penilaiannya, zona merah 0-72.9 (Rentan), zona kuning 73-77.9 (Waspada), dan zona hijau 78-100 (Terjaga).
Total rerata nilai Kota Pangkalpinang hasil SPI pada Tahun 2021 (72.52), Tahun 2022 (70.11), dan Tahun 2023 (70.55), berikut rangkumannya :
Pada Tahun 2021 :
Data Internal : – Risiko Suap/Gratifikasi (28.26), – Risiko Trading in influence (28.8), – Risiko Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (36.96), – Risiko Penyalahgunaan Fasilitas Kantor (57.61), – Risiko Nepotisme Dalam Pengelolaan SDM (38.4), – Risiko Jual/Beli Jabatan (23.9), – Risiko Penyalahgunaan Perjalanan Dinas (26.09).
Data Eksternal : – Risiko Suap/Gratifikasi (5.2), – Risiko Pungutan Liar (6.2), – Keberadaan Pungutan Liar (36.4), – Kualitas Transparansi Layanan (27.3), – Kualitas Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (9.1).
Pada Tahun 2022 :
Data Internal : – Risiko Suap/Gratifikasi (23.14), – Risiko Trading in influence (33.01), – Risiko Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (28.53), – Risiko Penyalahgunaan Fasilitas Kantor (64.08), – Risiko Nepotisme Dalam Pengelolaan SDM (35.28), – Risiko Jual/Beli Jabatan (16.5), – Risiko Penyalahgunaan Perjalanan Dinas (11.08).
Data Eksternal : – Risiko Suap/Gratifikasi (24.16), – Risiko Pungutan Liar (4.09), – Keberadaan Pungutan Liar (66.67), – Kualitas Transparansi Layanan (58.33), – Kualitas Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (25).
Pada Tahun 2023 :
Data Internal : – Risiko Suap/Gratifikasi (24.24), – Risiko Trading in influence (28.8), – Risiko Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (39.57), – Risiko Penyalahgunaan Fasilitas Kantor (60.11), – Risiko Nepotisme Dalam Pengelolaan SDM (39.47), – Risiko Jual/Beli Jabatan (21.61), – Risiko Penyalahgunaan Perjalanan Dinas (19.32).
Data Eksternal : – Risiko Suap/Gratifikasi (35.66), – Risiko Pungutan Liar (5.43), – Keberadaan Pungutan Liar (88.24), – Kualitas Transparansi Layanan (64.71), – Kualitas Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (58.82).
Penulis memberikan informasi ini agar dapat menjadi dorongan bagi semua pihak untuk berkomitmen dalam meningkatkan integritas dan transparansi di Kota Pangkalpinang.
(Een)