LAMPUNG TENGAH, Ampera-News.com – Pelatihan Asisten Teknis Reproduksi (ATR) 2019 yang di laksanakan oleh pemerintah daerah melalui dinas peternakan dan perkebunan (disnakbun) kabupaten lampung tengah bekerja sama dengan BBPKH (Balai besar pelatihan kesehatan hewan) cinagara bogor jawa barat.
Pelatihan ini sangat baik untuk dilaksanakan karena bertujuan untuk meningkatkan kompetensi/kemampuan pramedik yang ada di kabupaten lampung tengah, namun dalam pelaksanaannya “diduga dijadikan ajang pungli dan korupsi oleh oknum kepala dinas peternakan dan perkebunan kabupaten lampung tengah yang berinisial TBW beserta jajarannya SPD, BP dan AD yang diduga terut serta terlibat dalam melancarkan aksi pungli terhadap para peserta pelatihan ATR dan korupsi dana kegiatan pengembangan mutu bibit ternak melalui teknologi IB dan teknokpark 2019.
Pasalnya, para peserta pelatihan ATR yang berjumlah 88 orang peserta yang tergabung dari tiga kabupaten/kota yaitu :
Kabupaten lampung tengah di ikuti oleh 55 orang peserta.
Kabupaten Lampung timur di ikuti oleh 22 orang peserta dan dari
Kabupaten lampung selatan di ikuti oleh 11 orang peserta.
Para peserta pelatihan ATR mengeluhkan besarnya biaya pelatihan yang di pungut/diminta oleh oknum kepala dinas peternakan dan perkebunan kabupaten lampung tengah beserta jajarannya, sehingga para peserta ATR di haruskan untuk membayar uang sebesar Rp. 2.500.000 /peserta.
Sedangkan semua pelaksanaan pelatihan ATR tersebut sudah di anggarkan/dibiayai dari APBD kabupaten lampung tengah sebesar Rp 138.000.000.
Namun oknum kepala dinas peternakan dan perkebunan kabupaten lampung tengah melalui panitia pelatihan yang berinisial BP tetap memungut/meminta biaya kepada para peserta yang mengikuti pelatihan asisten teknis reproduksi (ATR) tersebut.
Seperti yang di ungkapkan sumber awak media yang belum lama ini, selasa (22/10/2019) di lokasi pelatihan ATR yang tak ingin namanya di sebutkan mengungkapkan, kami para peserta pelatihan asisten teknis reproduksi (ATR) yang di buka pada tanggal 21 Oktober 2019 sampai dengan 02 November 2019 yang dilaksanakan di LEC paramarta kecamatan seputih banyak kabupaten lampung tengah yang di ikuti oleh 88 orang peserta.
Dalam pelaksanaan pelatihan asisten teknis reproduksi (ATR) nya malah di jadikan ajang pungutan liar (Pungli) dan korupsi oknum Kepala dinas peternakan dan perkebunan kabupaten lampung tengah inisial TBW beserta jajaranya dengan inisial SPD, BP dan AD dalam pelatihan asisten teknis reproduksi (ATR) 2019.
Terbongkarnya dugaan tersebut lanjutnya, ketika kami para peserta pelatihan ATR Khususnya para peserta yang berasal dari kabupaten lampung tengah, kami di haruskan untuk membayar sebesar Rp. 2.500.000/peserta tanpa ada penjelasan terlebih dahulu dari panitia penyelengara berinisial BP.
Biaya tersebut akan di pergunakan untuk apa saja dana yang sudah terkumpul dari kami para peserta pelatihan, semuanya tidak ada penjelasan dan transparansi ‘BP’ kepada kami para peserta ATR yang rata-rata sudah membayar nya.
Herannya kami, pada hari jum,at tanggal (25/10/2019) kemarin, tiba-tiba kami para peserta pelatihan ATR yang berasal dari kabupaten lampung tengah, kami di arahkan dan di haruskan panitia penyelengara pelatihan ATR inisial BP untuk menandatangani surat pernyataan yang berbunyi :
Kami yang bertandatangan di bawah ini petugas IB lampung tengah menyatakan bahwa, kami rela membantu dana pelatihan ATR sebesar Rp 1.850.000/peserta demi terlaksananya acara pelatihan ATR yang diadakan tanggal 21 – 27 oktober 2019 di LEC Paramarta kecamatan seputih banyak kabupaten lampung tengah dan di teruskan pelaksanaan pelatihan per individu di masing masing wilayah sampai dengan 1-2 November 2019.
Demikian dana untuk pelatihan dari dinas tidak mencukupi untuk diadakannya pelatihan ATR .
Kami membuat pernyataan ini dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Karena kami takut sertifikat pramedik kami tidak di keluarkan oleh panitia penyelenggara pelatihan jika kami tidak menuruti perintahnya, akhirnya dengan sangat terpaksa kami harus menandatangani surat pernyataan tersebut agar terkesan semua itu kemauan kami sendiri ungkapnya.
Dikatakannya lebih lanjut, setelah Kami para peserta menandatangani surat pernyataan tersebut, tiba-tiba panitia penyelenggara pelatihan inisial BP menjelaskan dan memaparkan semua uraian pengunaan dana yang terkumpul dari kami para peserta pelatihan ATR, padahal sebelumnya tidak ada penjelasan dan uraian tentang penggunaan anggarannya terlebih dahulu kepada kami, sama sekali tidak ada penjelasan nya.
Hal itu tentunya membuat kami heran dan bertanya-tanya kenapa sejak awal pihak panitia penyelenggara pelatihan ATR ini tidak ada yang menjelaskan/memaparkan semua penggunaan anggarannya kepada kami, dan saat di penghujung pelatihan seperti ini, tiba-tiba panitia penyelenggara pelatihan inisial BP menjelaskan/memaparkan semua penggunaan anggarannya, sebenarnya hal tersebut justru membuat kami heran dan bertanya tanya, sebenarnya ada apa? dan kenapa tiba-tiba panitia pelatihan BP memaparkan semua pengunaan anggarannya di dalam forum saat berlangsungnya pelatihan ATR tersebut tanya Nya.
sejak awal di mulai nya pelatihan ini, kami para peserta pelatihan hanya di informasikan oleh panitia penyelenggara pelatihan inisial BP untuk membayarkan biaya pelatian tersebut kepada nya sebesar Rp 2.500.000/peserta.
Setelah pemaparan semua rincian penggunaan anggaran yang di uraikan BP di forum, kami hanya di minta BP untuk membayar biaya tersebut sebesar Rp 1.850.000/pesertanya.
Padahal semua biaya pelatihan asisten teknis reproduksi (ATR) 2019 sudah di anggarkan dan di biayai dari APBD pemerintah daerah kabupaten lampung tengah, oleh sebab itu kami meminta aparat penegak hukum dapat segera membongkar dan mengusut tuntas dugaan pungli dan korupsi pada pelatihan asisten teknis reproduksi (ATR) karena sangat membebani dan sangat merugikan kami para peserta pelatihan harapnya.
Terpisah, panitia penyelenggara pelatihan inisial BP saat di konfirmasi oleh awak media kamis (24/10/2019) melalui telpon selulernya mengatakan, semua yang di katakan itu benar faktanya, karena dinas peternakan dan perkebunan kabupaten lampung tengah hanya mampu untuk membiayai 30 orang peserta pelatihan ATR saja dengan total anggaran yang di bebankan/biayai dari APBD kabupaten lampung tengah hanya sebesar Rp 36.000,000; saja.
“Jadi hanya itulah jumlah anggaran yang di berikan SPD atas perintah kepala dinas TBW kepada saya selaku panitia pelatihan dan saat ini anggaran tersebut ada pada saya”, ungkap nya.
Lebih lanjut di katakan nya, sedangkan peserta yang ingin mengikuti pelatihan asisten teknis reproduksi (ATR) 2019 tersebut berjumlah 88 orang peserta pelatihan yang berasal dari tiga kabupaten/kota diantaranya :
Dari kabupaten lampung tengah di ikuti oleh 55 orang peserta, dari kabupaten lampung timur di ikuti oleh 22 orang peserta dan dari kabupaten lampung selatan di ikuti oleh 11 orang peserta.
Dengan anggaran Rp 36.000,000; tentunya tidak mungkin mencukupi untuk mendanai 88 orang peserta pelatihan tersebut, karena anggaran yang ada hanya cukup untuk mendanai 30 orang peserta pelatihan saja yang di biayai dari APBD kabupaten lampung tengah.
Oleh sebab itu, kami memberikan saran, masukan dan pengarahan kepada para peserta pelatihan ATR agar 88 orang peserta tersebut dapat bergabung mengikuti pelatihan asisten teknis reproduksi (ATR) 2019 mengingat pelatian ATR tersebut sangat penting di ikuti oleh paramedik.
Dan akhirnya para peserta yang akan mengikuti pelatihan tersebut sepakat jika biaya pelatihannya di tanggung/bebankan kepada masing-masing peserta yang ingin mengikuti pelatihan ATR yang semulanya sudah di tentukan besaran biaya nya yaitu Rp 2.500,000;/peserta namun kini menjadi Rp 1.850,000;/peserta nya elaknya.
Terpisah, Ketika rekan media ingin mengkonfirmasikan hal tersebut kepada kepala dinas peternakan dan perkebunan lampung tengah inisial TBW, namun di sayangkan TBW sulit untuk di temui untuk dimintai tanggapannya terkait dugaan tersebut bahkan salah satu pegawai disnakbun lamteng juga mengatakan jika pak kadis jarang berada di kantor pungkasnya. (HL/Rls/Red)