AMPERANEWS TV – Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menangkap dua sindikat spesialis penipuan dan penggelapan mobil rental di wilayah Bandar Lampung pada akhir Agustus 2024.
KaSatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto mengatakan, ada pun identitas dua pelaku yang ditangkap yakni Hari 45 tahun asal Rajabasa Raya, dan Iwan 45 tahun asal Segala Mider Tanjungkarang Barat Bandar Lampung.
Untuk tersangka Hari ada lima laporan kepolisian lokasinya di Rajabasa, Bandar Lampung, modusnya dari April hingga Juni 2024 menyewa mobil 16 unit dari sejumlah pengusaha rental. Tersangka Hari menyewa 16 mobil rental dengan alasan untuk kendaraan usaha operasional developer. Namun setelah menyewa, ia malah menggadaikan ke pihak lain nilai 30 hingga 40 juta tiap kendaraan.
Dari tersangka Hari, diamankan barang bukti berupa delapan unit mobil ada Grand Livina, dua unit Daihatsu Xenia, dua unit Daihatsu Sigra, dua unit Toyota Calya, dan Toyota Avanza. Kemudian ada juga selembar kwitansi sewa kendaraan Daihatsu Sigra, dua lembar kwitansi gadai, satu eksemplar kontrak sewa mobil, dua BPKB asli, dan empat lembar surat keterangan leasing.
Lalu tersangka kedua Iwan ada dua laporan kepolisian lokasi di Gotong Royong, Tanjung Senang, Bandar Lampung,.Modus tersangka Iwan ini, awalnya mengajukan kredit kendaraan pada perusahaan pembiayaan pada Juni 2024. Namun setelah diproses dan dilakukan kontrak pembiayaan, dokumen KTP yang digunakan tidak sesuai dengan data kependudukan di Kantor Kelurahan Way Halim.
Modus penggelapan tersangka Iwan dari Juli hingga Agustus 2024, untuk motif melakukan penggelapan karena ekonomi bertahan hidup. Mobil digadaikan diseputaran wilayah Lampung ada Pesawaran, Tanggamus, Lampung Selatan, dan Lampung Utara.
Sementara itu, salah satu korban warga Tanjung Senang bernama Hartarti mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi Satreskrim Polresta Bandar Lampung yang sudah menangani penggelapan tiga unit mobil miliknya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 K U H Pidana tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang R I Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dengan ancaman lima tahun pidana penjara. (*)