Pangkalpinang, (Ampera-news.com) – Aktivitas produksi minuman keras (miras) tradisional jenis arak di Kota Pangkalpinang terus berlangsung tanpa hambatan hukum, meskipun dilakukan secara ilegal. Salah satu produsen arak, Ko Anyo, telah menjalankan kegiatan produksi arak selama bertahun-tahun dan melakukannya secara rutin sebanyak empat kali dalam seminggu. Meski ilegal, hingga kini tidak ada tindakan hukum yang diambil terhadapnya.
Berdasarkan hasil investigasi dan wawancara dengan Ko Anyo, ditemukan dugaan bahwa aktivitas produksi ilegal tersebut tetap berlangsung karena adanya koordinasi dengan oknum aparat penegak hukum (APH) setempat, khususnya oknum di Polsek Bukit Intan dan Polresta Pangkalpinang. Dalam wawancara di kediamannya, Ko Anyo secara terbuka mengakui bahwa setiap bulannya ia menyetorkan sejumlah uang kepada beberapa oknum aparat untuk memastikan bisnis araknya tetap berjalan tanpa gangguan. Selasa (17/09/24) malam.
“Setor ke SYRL, oknum tim naga Polresta Pangkalpinang, 500 ribu tiap bulan, untuk SND, oknum intel Polsek Bukit Intan, 500 ribu juga tiap bulan. Mereka ambil sendiri ke sini,” ungkap Ko Anyo kepada tim Journal.
Pengakuan ini mengindikasikan adanya dugaan praktik suap yang melibatkan beberapa oknum aparat kepolisian di Kota Pangkalpinang. Ko Anyo menjelaskan bahwa uang tersebut disetorkan secara rutin setiap bulan kepada oknum tertentu yang datang langsung ke rumahnya. Dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam “melindungi” aktivitas ilegal ini pun mempertegas praktik pembiaran yang sudah berlangsung lama.
Tidak Ada Tindakan Hukum yang Diambil
Produksi arak oleh Ko Anyo sebenarnya sudah dikenal oleh masyarakat sekitar. Banyak warga yang mengetahui bahwa kegiatan produksi minuman keras ilegal ini dilakukan di kawasan tersebut, namun mereka merasa heran karena tidak ada tindakan yang diambil oleh pihak berwajib. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan masyarakat bahwa ada dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam pembiaran aktivitas ilegal tersebut.
“Semua orang di sini tahu kalau dia (Ko Anyo) bikin arak. Sudah lama sekali, tapi herannya kok nggak pernah ditangkap,” ujar salah seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya.
Hingga saat ini, meskipun aktivitas produksi arak ini melanggar hukum, Ko Anyo tetap beroperasi tanpa gangguan hukum. Praktik produksi dan distribusi arak yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi ini bahkan sudah berlangsung selama beberapa tahun, dan masyarakat setempat hanya bisa berharap agar penegakan hukum bisa segera dilakukan.
Belum Ada Tanggapan dari Pihak Kepolisian
Dalam upaya mendapatkan klarifikasi, tim Journal telah menghubungi Kapolresta Pangkalpinang dan Kapolsek Bukit Intan melalui pesan WhatsApp terkait tuduhan adanya setoran rutin dari Ko Anyo kepada oknum aparat. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau respons resmi dari pihak kepolisian.
Tuduhan ini tentunya mencoreng citra penegakan hukum di Kota Pangkalpinang, terutama terkait pemberantasan kegiatan ilegal seperti produksi dan distribusi minuman keras tradisional. Masyarakat berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik ini dan menegakkan hukum secara tegas.
Pentingnya Transparansi dan Penegakan Hukum
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dalam penegakan hukum, terutama ketika ada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pembiaran aktivitas ilegal. Jika benar terbukti bahwa aparat penegak hukum setempat menerima suap untuk menutup mata terhadap kegiatan produksi arak ilegal, maka hal ini menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem penegakan hukum yang perlu segera diperbaiki.
Masyarakat Kota Pangkalpinang berharap agar pihak berwenang segera bertindak tegas dan menindaklanjuti pengungkapan ini. Aparat yang terlibat dalam praktik suap dan pembiaran terhadap kegiatan ilegal harus segera diperiksa dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga menginginkan agar hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat kembali terbangun.
Jika tindakan tegas tidak segera diambil, dikhawatirkan praktik-praktik ilegal seperti ini akan terus berlanjut dan menimbulkan dampak negatif yang lebih besar bagi masyarakat luas.
(TIM JOURNAL)