Lampung Selatan, (Ampera-News.com) – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Penyampaian ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual pada Senin siang, (12/7/2024). Mengingat pentingnya penerapan protokol kesehatan, rapat tersebut diselenggarakan dengan sistem daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, didampingi oleh Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Waris Basuki, yang berada di ruang sidang utama Gedung DPRD Lampung Selatan. Dalam kesempatan ini, 40 anggota dewan hadir secara virtual untuk mengikuti rapat, menunjukkan partisipasi penuh dalam pembahasan penting ini.
Selain pimpinan dan anggota DPRD, rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, yang bergabung melalui aplikasi Zoom Meeting dari lokasi terpisah. Tak hanya itu, pejabat utama dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan serta perwakilan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung Selatan juga turut hadir secara virtual dalam rapat ini.
Dalam sambutannya yang disampaikan secara daring dari Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menjelaskan secara rinci mengenai materi dan substansi yang tertuang dalam Raperda RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026. Ia menegaskan bahwa penyusunan RPJMD ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“RPJMD merupakan dokumen yang wajib disusun oleh pemerintah daerah sebagai penjabaran dari visi, misi, serta program kepala daerah untuk jangka waktu lima tahun ke depan,” jelas Nanang.
Nanang lebih lanjut menjelaskan bahwa dokumen RPJMD ini memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas kepala daerah, serta arah kebijakan keuangan daerah. Semua ini disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“RPJMD ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk merencanakan program-program pembangunan yang akan dilaksanakan dalam lima tahun ke depan, dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tambahnya.
Dalam penyampaiannya, Nanang juga menyoroti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur bahwa Peraturan Daerah (Perda) RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Berdasarkan aturan tersebut, RPJMD Kabupaten Lampung Selatan harus disahkan pada bulan Agustus 2024.
Nanang menegaskan pentingnya peran seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung implementasi RPJMD ini, karena keberhasilan pembangunan daerah tidak dapat dicapai tanpa sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Ia juga berharap RPJMD yang disusun dapat menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan Lampung Selatan yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.
Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, yang memimpin rapat paripurna ini, menyambut baik penyampaian Raperda RPJMD oleh Bupati Nanang Ermanto. Ia menyatakan bahwa DPRD Lampung Selatan akan memberikan perhatian penuh dalam membahas dan mengkaji dokumen tersebut agar dapat disahkan tepat waktu sesuai ketentuan.
“Kami di DPRD siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membahas RPJMD ini secara mendalam. Harapannya, Raperda ini dapat disahkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan dengan lancar dan terarah,” ujar Agus Sartono.
Rapat paripurna penyampaian Raperda RPJMD ini menjadi langkah awal yang penting dalam proses perencanaan pembangunan Kabupaten Lampung Selatan untuk lima tahun ke depan. Partisipasi semua pihak dalam pembahasan RPJMD ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang terbaik bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, visi Lampung Selatan untuk menjadi daerah yang unggul dalam berbagai sektor dapat terwujud dalam beberapa tahun mendatang.
(red)