Belinyu, Bangka – Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan solar ilegal ditemukan di Desa Gunung Muda, tepatnya di kawasan Aik Nyato, Kecamatan Belinyu.
Lokasi gudang ini tersembunyi di dekat perkebunan sawit, dan aktivitas di dalamnya memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran hukum terkait penyimpanan bahan bakar bersubsidi.
Pada Selasa siang (03/12/2024), tim media yang memantau lokasi mencatat keberadaan satu unit mobil tangki berkapasitas 10 ton yang terparkir di area gudang tersebut. Selain itu, terlihat juga sejumlah tedmond yang diduga digunakan untuk menampung solar.
Hingga berita ini diturunkan, belum banyak informasi yang berhasil dihimpun terkait aktivitas di gudang tersebut. Warga sekitar yang dimintai keterangan enggan memberikan informasi rinci.
“Kami tidak tahu banyak soal itu, Pak. Lokasinya agak jauh dari permukiman, dan aktivitasnya tidak terlalu kelihatan,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Namun, warga lainnya mengungkapkan bahwa mobil tangki sering terlihat keluar masuk di kawasan tersebut pada malam hari, menambah kecurigaan bahwa gudang itu digunakan untuk aktivitas ilegal.
Keberadaan mobil tangki dan tedmond di lokasi yang cukup terpencil memperkuat dugaan bahwa tempat tersebut digunakan untuk menimbun solar ilegal. Jika benar, praktik ini dapat merugikan negara dan masyarakat, terutama mengingat solar adalah salah satu bahan bakar bersubsidi yang penggunaannya diatur secara ketat oleh pemerintah.
Selain itu, aktivitas penimbunan bahan bakar di lokasi tidak resmi berpotensi menimbulkan risiko keamanan, seperti kebakaran atau ledakan, yang dapat membahayakan lingkungan sekitar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki gudang tersebut. Mereka menginginkan kejelasan terkait legalitas operasional gudang dan aktivitas yang berlangsung di dalamnya.
“Kalau memang benar itu gudang solar ilegal, kami berharap aparat segera bertindak. Jangan sampai aktivitas seperti ini dibiarkan karena dampaknya bisa merugikan negara dan masyarakat,” ujar seorang tokoh LSM di Babel.
Tim media telah berusaha menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum setempat, untuk mendapatkan konfirmasi mengenai keberadaan gudang tersebut dan dugaan aktivitas ilegal di dalamnya. Namun, hingga kini, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat maraknya laporan tentang penimbunan bahan bakar yang sumbernya diduga ilegal di berbagai daerah. Jika dugaan ini terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Gudang solar ini akan terus dipantau, dan masyarakat berharap ada langkah konkret untuk memastikan bahwa aturan terkait distribusi dan penggunaan bahan bakar bersubsidi dapat ditegakkan demi kebaikan bersama.
(Tim Journal RI)