Pringsewu – (Ampera-News.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali membuat gebrakan besar dalam upaya pemberantasan korupsi. Pada Jumat (31/1/2025), Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Heri Iswahyudi, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun anggaran 2022.
Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Robi Wicaksono, mengungkapkan bahwa Heri Iswahyudi diduga terlibat langsung dalam penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan. “Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti tambahan, kami menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka,” ujar Wisnu dalam konferensi pers.
Kasus ini bermula dari audit dan pemeriksaan terhadap aliran dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk pengembangan kegiatan keagamaan di Pringsewu. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Kejari menemukan adanya indikasi kuat keterlibatan Heri Iswahyudi dalam penyelewengan dana tersebut.
Penetapan Heri sebagai tersangka menyusul penetapan dua tersangka sebelumnya, yakni Rustian dan Tari. “Kami tidak berhenti hanya pada dua tersangka awal. Setelah memperoleh bukti tambahan yang kuat, kami memastikan keterlibatan Heri Iswahyudi dalam kasus ini,” tegas Wisnu.
Penetapan tersangka terhadap Heri Iswahyudi didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 yang diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2025. Heri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan pemanfaatan dana negara secara tidak sah yang dapat merugikan negara. Jika terbukti bersalah, Heri dapat menghadapi ancaman pidana yang berat.
Tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Pringsewu langsung melakukan penahanan terhadap Heri Iswahyudi di Rutan Kota Agung. Penahanan tersebut dilakukan untuk 20 hari ke depan guna mendukung kelancaran proses penyidikan. Wisnu menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah memenuhi syarat objektif dan subjektif berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Langkah tegas ini, menurut Wisnu, merupakan bentuk komitmen Kejari Pringsewu dalam memberantas praktik korupsi. “Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan wewenang,” tambahnya.
Kejari Pringsewu juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tetap memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik serupa. Dengan keterlibatan masyarakat, pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi lebih bersih dan transparan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah Pringsewu. Dengan adanya penetapan tersangka baru, diharapkan pejabat daerah akan semakin berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka.
Langkah Kejari Pringsewu ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang berintegritas dan bersih dari korupsi. Semoga proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
(red)