Muaradua (Okus), Ampera-News.com – Selain mempermainkan anggaran dana BOS Kepsek SMP Negeri 1 Muaradua diduga lakukan pungli yang berkedok sewa buku dan pembuatan rompi serta pembangunan pagar sekolah.
Tim awak media berkunjung ke SMPN 1 Muaradua, OKU-Selatan, dalam kunjungan tersebut, awak media menkonfirmasi beberapa sumber yang bisa dipercaya kebenarannya, ketika awak media mewawancarai narasumber yang enggan di sebutkan namanya. Jum’at, (22/11/2019)
Narasumber mengatakan apapun yang saya ketahui akan saya beberkan, sebab ulah Kepsek diduga semena-mena melakukan pungli yang hampir setiap tahun ada saja modusnya, seperti beli baju rompi Rp. 200.000/murid, perbaikan pagar dari nominal Rp. 200.000 sampai Rp. 250.000/Wali Murid.
Dalam hal ini, tim media terus mengkroscek dilingkungan sekolah, untuk perawatan sekolah nyaris tak tersentuh, gedung perpustakaanpun sangat miris dan memprihatinkan, apalagi dengan isi perpustakaannya, buku-buku bisa dihitung dengan jari namun nampak dilihat dari data rekapitulasi pengunaan dana BOS yang dianggarkan untuk pembelian buku mencapai 7.000 lebih buku yang dibeli.
Bila dihitung dari tahun 2017, 2018 sampai 2019 ini bisa mencapai 21.000 buku yang sudah terbeli menggunakan dana BOS. Namun, isi perpustakaan masih terlihat jarang dengan tumpukan buku.
Ini semua diduga lemahnya pengawasan dari pihak Dinas terkait dalam mengawasi dunia pendidikan khususnya SD dan SMP, sehingga Kepala Sekolah dengan mudahnya melakukan aksinya dengan berbagai modus yang mengatasnamakan sumbangan untuk meraup keuntungan pribadi.
Selain itu, ada hal yang lebih parah lagi yang diduga sengaja dilakukan pihak sekolah yakni “menjual buku bekas sampai 2 truk, menurut sumber kalau kali Rp. 1000 saja perkilogramnya itu sudah banyak, kemana dana tersebut dilarikan”, terang narasumber.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepsek SMPN 1 Muaradua belum berkomentar terkait banyaknya pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Tim media akan terus memantau dan mengumpulkan alat bukti pendukung untuk kita laporkan ke penegak hukum, karena sudah sangat mencoreng nama dunia pendidikan, itu yang dilakukan oleh oknum Kepsek SMPN 1 Muaradua akibat dengan ulah kepsek ini merugikan keuangan Negara dan juga merugikan Walimurid selaku masyarakat. (Red)