Teluk Betung, Ampera-News.com – Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Pringsewu dengan Kejaksaan Negeri Pringsewu ditandatangani. Penandatanganan MoU terkait penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini, dilakukan oleh Bupati Pringsewu H.Sujadi, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA dan Kajari Pringsewu Amru E.Siregar, SH, MH,
Bersamaan dengan penandatanganan MoU antara Pemprov Lampung dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Pemkab serta Pemkot se Lampung dengan Kejari setempat di Balai Keratun, Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Telukbetung, Rabu (05/02/20).
Setelah ditandatanganinya MoU tersebut, Wakil Bupati Pringsewu berharap hal tersebut dapat memberikan manfaat kepada kedua belah pihak dalam mengemban tugas dan fungsi masing-masing lembaga, serta membangun kesepahaman antara Pemkab Pringsewu bersama Kejari Pringsewu untuk secara bersama-sama menangani masalah perdata dan TUN yang dihadapi oleh Pemkab Pringsewu dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
Untuk diketahui, kesepakatan bersama antara Pemkab Pringsewu dengan Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan No.KB/07/U.01/2020 dan No.B-151/L.8.20.G.Pdt/02/2020 ini bertujuan dalam rangka Kejari Pringsewu bersedia memberikan bantuan hukum khusus terhadap permasalahan ataupun penanganan hukum di bidang Perdata dan/atau Tata Usaha Negara baik yang sedang dihadapi maupun yang akan dihadapi oleh Pemkab Pringsewu.
Selain memberikan bantuan hukum, Pemkab Pringsewu melalui permohonan tertulis ataupun secara lisan dapat meminta pertimbangan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnnya terhadap permasalahan atau penanganan hukum di bidang Datun yang sedang dihadapi maupun yang akan dihadapi oleh Pemkab Pringsewu kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Dalam melaksanakan bantuan hukum, Kejari Pringsewu dibatasi oleh jangka waktu (periode tertentu), serta dalam pelaksanaannya dan segala tindakan yang diambil juga berkonsultasi dengan Pemkab Pringsewu dan dilaporkan secara berjenjang sesuai dengan struktur organisasi Kejaksaan. Begitupun dalam pelaksanaan pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnnya, Pemkab Pringsewu mengajukan surat permohonan disertai data-data pendukung. (Red)