Bungo, Ampera-News.com – Dalam rangka memaksimalkan mutu dan kualitas pendidikan, pemerintah berupaya menggali potensi dengan berbagai cara dan upaya agar pendidikan di negeri ini semakin maju dan berbagai upaya dilakukan agar pendidikan diterapkan sejak dini hingga perguruan tinggi untuk tujuan mencetak generasi penerus demi mengantar Indonesia ke tingkat yang lebih maksimal membentuk karakter dan sikap sebagai persiapan pemimpin bangsa ini ke depan.
Oleh karena itu diterbitkanlah berbagai landasan UU yang diterbitkan oleh instansi terkait seperti Keputusan Menteri (Kepmen) dan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai pedoman pembelajaran di berbagai tempat di seluruh daerah baik provinsi maupun kabupaten hingga ke kecamatan dan desa.
Namun sangat berbeda dengan di Desa/Dusun Gapura Suci Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Provinsi Jambi yang dikelola dengan pembodohan publik dengan berbagai teori yang kuat dugaan untuk tujuan memperkaya diri dengan mengatasnamakan PAUD/PKBM yang dikelola oleh “AG”.
Alasan memperkaya dan menguntungkan diri sendiri adalah banyaknya pelanggaran yang ditemukan koran ini diantaranya “TIDAK MENTAATI” Kepmen Nomor 97 Tahun 2013 BAB I poin 1 dan 2, BAB II pasal 3 A,B dan C, BAB III huruf B dan C pasal 25, 26 dan 27.
Kepmen Nomor 14 Tahun 2017, pasal I Nomor 1 dan 2, pasal 2 ayat 1, pasal IV.a Nomor 2 a, 3 A dan B, pasal 9 A,B dan C dan Juknis Nomor 7 tahun 2019 BAB I ayat 1,2,3 dan 4, BAB 2 A dan B, pasal IV E, pasal III ayat 3, pasal 7 Nomor 2 D.
Parahnya di Pasal 7 tentang keuangan tidak jelas dalam pengalokasian dana diduga tidak transparan.
Makin parah lagi tentang aturan Juknis tentang pembelajaran sama sekali tidak patuh dengan Kepmen sehingga kuat dugaan “PKBM” yang dikelola “AG” menjadi alat atau metode perolehan dana dari Pusat maupun Dinas terkait.
Dalam UUHP (KUHP) BAB XXV sangat jelas diatur pasal 382 ayat 3 dan ayat 2 sangat jelas diuraikan akibat perbuatan ayat 2 ditambah lagi temuan Whattapp (WA) yang menyebut pertemuan jam 16.00 Wib Kita Bersatu.
Dan berdasarkan temuan tim ini pembelajaran di PKBM yang dikelola oleh AG yang seharusnya dilaksanakan mulai hari Jum’at, Sabtu dan Minggu ternyata tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Ketika temuan ini dikonfirmasi kepada Dinas Pendidikan Bungo Pendidikan Non Formal Sayuti, tidak ada respon terkait dugaan PKBM yang dikelola AG. (24/02/2020)
Karena Yayasan ini menerima anggaran negara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo diharapkan tindakan hukum/melirik PAUD dan PKBM KITA BERSATU yang berjarak 30-40 km dari ibukota Kabupaten Bungo tepatnya di Dusun Gapura Suci agar dapat mempertanggung jawabkan kinerja sesuai dengan Kepmen dan Juknis yang disinyalir tidak dilaksanakan dan ironisnya hal ini bertendensi pembodohan publik yang perlu dipangkas di era bebas korupsi. (Tim)