Muaradua, Ampera-News.com – Sekretaris Daerah Selaku Ketua TAPD Kabupaten OKU Selatan H. Romzi, S.E.,M.Si Pimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Perubahan atas Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati OKU Selatan tentang Penjabaran APBD Tahun anggaran 2020, Kamis (16/04/2020).
Rapat Koordinasi yang digelar di Aula Pemkab OKU Selatan dan dihadiri oleh Para Anggota TAPD, Inspektur, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PU TR, Kepla Dinas Capil, Kaban Kesbang, Kadinsos, Kadishub, Kadin KB PP, Kadin PMPTSP, Kadiskanak, Kadin Parbud, Kadisperta, Kepala BKPSDM, Direktur RSUD, Kabag Keuangan dan Kabag Umum beserta para camat.
Rapat yang dibuka oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten OKU Selatan M.Rahmatullah, S.STP., M.M.Beliau menjelaskan tentang Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/sj Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Dalam sambutan Sekretaris Daerah Selaku Ketua TAPD Kabupaten OKU Selatan H. Romzi, S.E.,M.Si menjelaskan Pemerintah pusat memangkas belanja sejumlah kementerian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020. Aturan tersebut merupakan langkan mengenai Kebijakan Keuangan Daearah dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Pemangkasan anggaran tersebut dilakukan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
Untuk melaksanaan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O.(Red)