Muaradua, Ampera-News.com – Pembayaran Gaji Bulan Juni dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 untuk ASN di Lingkungan Pemkab OKU Selatan telah dibayarkan hari ini (Jumat/05/06/2020), hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Selatan M.Rahmatullah, S.STP.,M.M.
Pembayaran THR dan Gaji Bulan Juni Tahun 2020 ini langsung disalurkan kepada seluruh ASN Se Kabupaten OKU Selatan, setelah Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten OKU Selatan dari Pemerintah Pusat telah masuk ke Kas Daerah pada Jumat, 05 Juni 2020. Tentunya penyaluran ini sesuai dengan target, bahwa pembayaran Gaji Bulan Juni dan THR menjadi prioritas utama yang harus diselesaikan.
Kepala BPKAD mengungkapkan bahwa sebagaimana diketahui hal ini sangat dinanti-nantikan para ASN, namun pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyaluran, keterlambatan ini bukan disengaja, tapi karena memang keuangan Kabupaten OKU Selatan dalam kondisi kurang baik.
“Kami sangat memaklumi dan menyadari betapa pentingnya THR dan Gaji Bulan Juni bagi seluruh PNS Se Kabupaten OKU Selatan. Pendapatan Daerah masuk secara bertahap, sehingga apabila pendapatan daerah tidak masuk pada waktunya maka akan menganggu kebutuhan belanja yang menjadi kewajiban daerah. Kami selalu berusaha menjaga kondisi keuangan daerah agar tetap baik, “ungkap Kepala BPKAD.
Seperti diketahui kondisi keuangan daerah sebelumnya pada saat sebelum hari raya belum mencukupi untuk melakukan pembayaran THR sebelum Hari Raya. Sehingga menunggu Kas Daerah memenuhi untuk bisa dilakukan pembayaran THR.
Kepala BPKAD mengatakan, bahwa pihaknya telah berusaha melengkapi segala sesuatu, dengan harapan Bulan Juni masuk sesuai waktunya, sehingga pembayaran THR yang tertunda maupun Gaji Bulan Juni dapat diselesaikan di awal Bulan Juni.
Namun sampai tanggal 02 Juni 2020 ternyata Dana Alokasi Umum (DAU) Bulan Juni belum disalurkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga pembayaran THR tertunda untuk awal bulan juni, begitupun untuk pembayaran Gaji Bulan Juni ada sebagian OPD yang belum disalurkan. Sebagian OPD dapat dilakukan pembayaran Gaji Bulan Juni dengan memanfaatkan sisa Kas Daerah di akhir Bulan Mei Tahun 2020, sedangkan untuk sebagian OPD lainnya THR dan Gaji Bulan Juni menunggu disalurkannya DAU Bulan Juni.
Perlu kami sampaikan bahwasannya pembayaran THR ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 24 Tahun 2020, yang didalamnya mengatur bahwa pada Pasal 07 paling banyak THR diberikan antara lain Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum. Pada PP ini juga dijelaskan bahwa untuk Pegawai Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam pasal 15 Ayat Pertama juga dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 Hari Kerja sebelum Hari Raya, dan Ayat Kedua dijelaskan THR sebagaimana pada ayat pertama belum bisa dibayarkan, maka THR bisa dibayarkan setelah Hari Raya.
Sekali lagi Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui BPKAD menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Jajaran PNS Se Kabupaten OKU Selatan, atas keterlambatan pembayaran THR dan Gaji Bulan Juni Tahun 2020.(Red)