OKI, Ampera News – Sebanyak 525 gram barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) di Mako Polres OKI, Selasa (02/06) pagi.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy melalui Kasatres Narkoba Polres OKI, Iptu Agung Wijaya menuturkan, ratusan gram sabu ini diamankan dari delapan tersangka. “Mereka terdiri dari dua kelompok (jaringan). Semuanya punya tugas masing-masing ada yang menjual, ada yang menjadi kurir, pemilik, dan lain-lain,” katanya.
Para tersangka ini, lanjut Iptu Agung dikenakan pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 20 tahun penjara.
Dijelaskannya, seluruh brang bukti ini merupakan hasil yang diamankan saat operasi yang dilakukan sejak tanggal 2 April 2020 lalu.
“Mereka semua kebanyakan warga Palembang, tapi diamankan di wilayah Hukum Polres OKI,” tandasnya.
Pantauan di lapangan, sebelum dilakukan proses pemusnahan dengan cara diblender barang bukti ini terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh tim Labfor dari Polda Sumsel. (Red)