Palembang, Ampera-News.com – Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB tahap kedua Kota Palembang dinilai merupakan persiapan menyambut tatanan kenormalan baru atau new normal di kota itu.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan dirinya menilai orientasi PSBB yang bakal berakhir pada 16 Juni 2020 itu berbeda dengan PSBB tahap pertama.
“Yang sekarang orientasinya untuk menyongsong new normal beda dengan yang pertama. Tapi PSBB kali ini bukan pelonggaran tetapi tetap untuk penegakan protokol kesehatan di masyarakat,” jelasnya, Minggu (7/6/2020).
Deru mengatakan dirinya juga mengapresiasi warga Palembang yang tidak gegabah dalam menjalani PSBB tahap II meskipun beberapa area publik telah dibuka dan jam kerja dan operasional sektor usaha telah bertambah menjadi 7 jam dari semula 5 jam.
“Masjid dan tempat ibadah lainnya sudah dibuka, jam kerja sudah bertambah. Tetapi kesehatan harus nomor satu makanya kita libatkan TNI/Polri bukan untuk menakuti masyarakat, tetapi untuk meningkatkan kesadarannya,” papar Deru.
Dia menegaskan PSBB Palembang tahap II ini bukanlah karena kondisi yang semakin mengkhawatirkan, namun untuk memperdalam edukasi kepada masyarakat.
Bahkan, kata dia, secara umum kurva kasus positif warga yang terpapar Covid-19 di Sumsel terus menunjukkan tren penurunan.
“Kita sudah mencapai kurva tertinggi pada 14 Mei 2020 di mana 119 kasus positif. Saat itu semua tersadar satu-satunya cara yang paling efektif adalah jaga jarak dan stamina, oleh karena itu kami berupaya terus makin menyadarkan masyarakat terkait protokol kesehatan,” paparnya.
Sementara itu, Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan masyarakat Palembang saat ini dapat melakukan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dengan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Namun demikian, ada catatan yang harus dipatuhi pengelola tempat atau fasilitas umum sesuai Perwali Nomor 17 tahun 2020 tentang PSBB. Salah satunya, pengelola harus menerapkan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas tempat/ruangan.
“Mereka juga harus melakukan disinfeksi secara berkala, mewajibkan orang/pengunjung untuk menggunakan masker, menerapkan physical distancing dan menyediakan alat pengukur suhu, fasilitas cuci tangan/hand sanitizer yang memadai,” jelas Harnojoyo.
Dia melanjutkan untuk kegiatan perhotelan, penanggungjawab hotel dapat menyediakan fasilitas layanan hotel dengan ketentuan wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan.
“Sebelumnya, restoran atau rumah makan tidak diperbolehkan pelanggan untuk makan ditempat, dan hotel juga tidak diperbolehkan menggelar kegiatan atau pertemuan yang bersifat mengumpulkan massa,” jelasnya.
Kemudian untuk kegiatan keagamaan dapat dilakukan di tempat ibadah dan/atau di tempat tertentu dengan ketentuan pembatasan jumlah orang/jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan tempat ibadah dan wajib menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran covid-19.
“Sekarang tempat ibadah sudah dibuka, kita tetap meminta agar protokol kesehatan tetap diutamakan. Meski begitu, kita tetap mengimbau agar ibadah dilakukan dirumah masing-masing,” jelasnya.(Red)