JATI AGUNG Ampera News com
Desa Jatimulyo Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan gelar Acara sosialisasi tentang Peraturan Pelaksanaan Rehabilitasi Narkotika yang di laksanakan di Aula balai desa Jatimulyo kec JT Agung Kab Lam Selatan pada Senin, 8 Juli 2024.
Kegiatan IBM bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan penyalahgunaan narkoba dan mengikutsertakan masyarakat dalam upaya rehabilitasi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dalam Acara kegiatan Sosialisasi IBM Tersebut Anton Suryadi Sebagai Ketua pelaksanaan IBM Waktu Di kompirmasi Untuk Menjelaskan Kegiatan Sosialisasi IBM menjelaskan mengenai alur penyelesaian permasalahan kepada peserta dalam Tata cara menangani terindikasi narkoba.
di kegiatan acara itu Anton menjelaskan bahwa terkait pelatihan serta penanganan terhadap warga yang mengidap Narkoba maka diharapkan masyarakat dapat melapor kepada Agen Pemulihan (AP) dimana nantinya identitas diri dari pelaku penyalahgunaan narkoba akan dirahasiakan.
Tidak Ada Seremonial, Ini Alasannya”Nantinya pelaku penyalahguna Narkotika itu diberikan layanan rehabilitasi yang gratis Dan tidak dipungut biaya, ujarnya
Lanjutnya, semua itu sesuai dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 4 huruf d dan pasal 103 dan 127 Ayat 3.
Masih menurutnya, pelaku penyalahgunaan narkoba juga memiliki kewajiban rehabilitasi serta mempunyai kewajiban untuk melaporkan diri ke fasilitas rehabilitasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2011.Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan di wilayah Desa Jatimulyo Kecamatan
Ampera News.Com (Dahlan)
Discussion about this post