walaupun masih ada oknum Kepala Desa yang nakal yang biasa mempermainkan Dana bantuan pemerintah setidaknya bisa berkurang melakukan korupsi dengan adanya Peran masyarakat dalam membantu pengawasan penggunaan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)
Adanya korupsi dana desa sangat berdampak pada tidak optimalnya pelayanan publik yang ada di desa. Oleh sebab itu, maka perlu dilakukan pencegahan korupsi dana desa, dengan meningkatkan partisipasi masyarakat, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi dana desa di negeri ini.
Metode penelitian bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan doktrinal, Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Peran serta masyarakat terutama didesanya sendiri semua telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peran serta masyarakat dimaksudkan untuk menciptakan tata kelola anggaran desa yang transparan dan akuntabel. Pada gilirannya peran serta masyarakat sangat diapresiasi oleh pemerintah dengan dikeluarkannya produk hukum berupa Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 telah mengatur lebih lanjut tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan penggunaan DD maupun ADD, dan Pemberian Penghargaan bagi masyarakat yang ikut berperan membantu mengawasi penggunaan dana bantuan pemerintah baik di tingkat daerah maupun provinsi bahkan dana bantuan untuk desa dari pemerintah pusat
dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga tidak hanya sebatas cara masyarakat berperan mencegah korupsi bahkan bagi masyarakat yang bisa membuktikan ada oknum kepala desa yang diduga lakukan penyimpangan dana desa pemerintah menjanjikan pemberian reward atau penghargaan kepada mereka masyarakat yang membantu dalam pengawasan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) terkait pencegahan Tindak Pidana korupsi.yang di lakukan oleh Oknum-Oknum yang tidak bertanggung jawab.
Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa,
Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi Dana Desa dan Mengenali Modus Operandi oknum Kepala Desa yang nakal dan bermain-main dengan dana Bantuan Pemerintah
Koruptor Adalah Maling Uang Rakyat, Dipermalukan Merupakan Hukuman yang Pantas Menurut Quraish Shihab.
(Editor/Penulis: Doni.Yn.S.Sos)
Discussion about this post