Belitung, Tanjung Pandan – Sebuah langkah besar kembali dilakukan oleh pihak Polres Belitung dalam upaya memberantas pengiriman pasir timah ilegal yang sering terjadi di wilayah Bangka Belitung. Pihak kepolisian berhasil mengamankan 17 ton pasir timah yang ditemukan di Pelabuhan Pelindo Tanjung Pandan. Selasa malam (31/12/2024).
Barang bukti berupa dua truk yang masing-masing membawa 12 ton dan 5 ton pasir timah tersebut saat ini masih terparkir di halaman Polres Belitung. Keberhasilan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan besar pelaku di balik praktik ilegal ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasir timah tersebut disamarkan dengan cara ditutupi oleh tumpukan karton. Barang itu diduga akan dikirimkan ke luar wilayah Bangka Belitung, sebuah modus yang sering digunakan oleh jaringan penyelundupan.
Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitiya Putra SH, S.I.K, melalui pesan WhatsApp kepada tim PWRI Babel, menjelaskan terkait penangkapan ini 17 ton pasir timah tersebut.
“Supirnya masih dalam pemeriksaan. Saat ini, kita dalami siapa pemiliknya,” terang Kapolres.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum. Berdasarkan informasi dari tim PWRI Babel, terdapat indikasi bahwa seorang oknum wartawan berinisial DD dan DY, serta oknum dari pihak berwajib berinisial SWN juga terlibat.
Ketua DPD PWRI Babel, Enjy Nomansyah, turut angkat bicara mengenai fenomena penyelundupan pasir timah yang terus terjadi sejak 2024 hingga awal 2025. Dalam wawancaranya di sebuah kedai kopi di Pangkalpinang, ia mengaku miris dengan situasi tersebut. Kamis sore (02/12/24).
“Dari 2024 hingga per 1 Januari 2025, kasus semacam ini sering terjadi. Namun, yang sering dijadikan tumbal hanyalah sopir truk, sedangkan aktor-aktor intelektualnya selalu lolos dari jerat hukum,” ungkapnya.
Enjy juga berharap agar Polres Belitung mampu mengungkap pelaku intelektual di balik kasus ini. “Saya harap Kapolres Belitung serius mengusut kasus ini, terutama dugaan keterlibatan oknum wartawan dan pihak berwajib, agar publik tidak bertanya-tanya tentang kinerja pihak kepolisian,” tegasnya.
Penyelundupan pasir timah di wilayah Bangka Belitung bukanlah hal baru. Praktik ini telah berlangsung cukup lama, bahkan dilaporkan hampir setiap minggu ada pengiriman dari Belitung ke Bangka atau dari Bangka ke Jakarta.
Sayangnya, dalam banyak kasus, sopir truk yang hanya menjalankan tugas menjadi pihak yang paling dirugikan, sementara aktor utama di balik jaringan ini jarang tersentuh hukum.
Penangkapan 17 ton pasir timah ini menjadi ujian besar bagi Polres Belitung untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas kejahatan ini. Publik berharap agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada sopir truk, tetapi juga mampu mengungkap aktor-aktor intelektual serta oknum-oknum yang terlibat.
Masyarakat menanti langkah tegas dari pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Keberhasilan mengungkap jaringan besar di balik penyelundupan pasir timah akan menjadi langkah maju dalam menjaga sumber daya alam Bangka Belitung serta menegakkan keadilan bagi semua pihak.
(Sumber: Humas PWRI Babel, TIM JOURNAL)
Discussion about this post