Tulang Bawang, Ampera-News.com – Polsek Tumijajar berhasil menangkap YA (20), MI (18) dan RK (16), mereka merupakan komplotan pelaku spesialis Curat (pencurian dengan pemberatan).
Kapolsek Tumijajar AKP Dulhapid, S.Pd mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Kamis (30/5), sekira pukul 15.00 WIB, ditempat yang berbeda.
“YA yang berstatus pengangguran dan MI yang berprofesi pedagang, mereka merupakan warga Tiyuh/Kampung Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, sedangkan RK yang juga berstatus pengangguran, merupakan warga Tiyuh Karta Raharja, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar AKP Dulhapid. Jumat (31/5).
Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari Saiful Ramadhan (18), berprofesi swasta, warga Desa Bumi Restu, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 50 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tumijajar, tanggal 29 Mei 2019. Kerugian berupa dua unit HP (handphone) merk xiaomi dan dua unit jam tangan.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku terjadi hari Rabu (15/5), sekira pukul 02.00 WIB, di sebuah ruko yang berada di Tiyuh Daya Asri. Saat itu korban bersama dengan rekannya Riyan Armanda (21), berprofesi swasta, warga Desa Bumi Harja, Kecamatan Abung Surakarta pulang dari bermain dan istirahat di ruko tempat korban bekerja dengan posisi pintu rolling bagian depan dalam keadaan tertutup rapat.
“Sekira pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan melihat HP beserta jam tangan miliknya dan milik rekannya yang di letakkan di samping tempat tidur telah hilang. Korban lalu melihat pintu rolling depan toko dalam keadaan terbuka, setelah itu korban menutup kembali pintu tersebut dan kembali tidur. Korban baru melaporkan peristiwa yang dialaminya hari Rabu (29/5), ke Mapolsek Tumijajar,” ungkap AKP Dulhapid.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami segera melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap berikut BB (barang bukti) HP.
Pelaku YA ditangkap di Tiyuh Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, saat akan ditangkap oleh petugas, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa petugas. Dengan terpaksa petugas kami melakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki sebelah kanan pelaku.
Pelaku MI ditangkap saat sedang berada di rumahnya, sedangkan pelaku RK ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan yang ada di Tiyuh Daya Murni.
Untuk diketahui, pelaku YA telah melakukan aksi curat sebanyak 4 TKP (tempat kejadian perkara) dan merupakan residivis kasus narkotika dan baru bulan November 2018 bebas dari LP (lembaga pemasyarakatan). Pelaku MI merupakan penadah barang hasil curian dan juga telah melakukan aksi curat sebanyak 1 TKP, sedangkan pelaku RK telah melakukan aksi curat sebanyak 2 TKP.
Dari tangan para pelaku, petugas kami berhasil menyita BB (barang bukti) tiga unit HP yaitu HP Xiaomi 6A warna gold, HP Xiaomi 5 Plus warna gold dan HP Samsung warna gold.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tumijajar dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Polda Lampung/Polres Tulang Bawang/Sahadi)
Discussion about this post