Jakarta, (Ampera-news.com)– Anggota DPR berinisial DK dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.
“Masih dalam lidik (penyelidikan), jadi mohon waktu ya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Juli 2022.
Bukti laporan terhadap anggota dewan itu beredar di awak media. Pelapor melayangkan laporan model laporan informasi (LI) nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juli 2022.
Atas laporan itu juga terbit surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum, tanggal 24 Juli 2022. Bareskrim Polri memanggil korban pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri perlu mendengar pernyataan korban. Pencabulan itu disebut terjadi di tiga lokasi, yakni Jakarta; Semarang, Jawa Tengah; dan Lamongan, Jawa Timur.
Namun, belum disebutkan total korban. Apakah di tiga lokasi dengan orang yang sama atau lebih dari satu.(ADM)