Lampung Selatan, (www.Ampera-News.Com)-
Anggota DPRD kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi PDIP, Taman menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 tahun 2020, Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Desa Rawi Kecamatan Penengahan, pada (29/1/2024).
Anggota Komisi II ini menyampaikan, Sosialisasi Peraturan Daerah, Perda lebih ke pengenalan tentang penjelasan produk hukum.
Dikatakannya, Perda No 3 Tahun 2020 yang menjelaskan tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.
“Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah,” kata politikus PDI-Perjuangan itu.
Menurut Legislator Dapil II Penengahan, Bakauheni, Ketapang, Sragi ini tujuan daripada Perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata tertib menjaga ketentraman dan ketertiban umum terlebih menjelang pemilu
“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020 ini,” pungkasnya.
Kegiatan dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan sejumlah perangkat desa serta peserta undangan.
Herman/Dhl