Ampera-news.com
Anggota Tekab 308 presisi Unit reskrim Polsek Padang Cermin yang dipimpin oleh Kanit Reskrim polsek Padang cermin dalam ungkap kasus Tindak Pidana Pengeroyokan.
Pengeroyokan terjadi Di Register 19 Dusun Margomulyo, Desa Padang Cermin, Kec. Padang Cermin, Kab. Pesawaran. Pada hari Sabtu, 26 Agustus 2023 dan berkisar pukul 15.00 WIB.
Pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira jam 15.00 wib, korban, Abdul Khabir (37) menghampiri terlapor, Haidir Juandi (45).
Terlapor menjelaskan terkait saat dahulu membangun turbin,dan terjadilah cekcok mulut antara korban dan terlapor.
Setelah itu terlapor menarik kabel listrik yang berada digubuk korban,kemudian terlapor langsung menghampiri korban sambil marah, seketika korban melihat golok yang berada di pinggang terlapor dan memegang golok tersebut, sehingga terlapor dan korban bergulat untuk memperebutkan golok tersebut dan pada saat posisi terlapor berada diatas badan korban, tiba-tiba anak terlapor yang bernama Tegar Saputra membacok leher bagian belakang sebelah kanan, kemudian korban memegang lehernya yang sudah berdarah sehingga korban berteriak meminta tolong dan setelah itu datang kakak kandung korban, Zul Gifsan dan Beberapa warga lainnya untuk melerai kejadian tersebut.
Kemudian korban langsung dibawa oleh anak korban untuk mendapatkan penanganan medis.
selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Padang Cermin untuk di tindak lanjuti.
Kronologis diamankannya terduga pelaku :
Pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 20.47 WIB anggota tekab 308 Presisi polsek Padang Cermin setelah menerima Laporan dari korban kemudian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti. selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 Wib anggota tekab 308 presisi polsek padang cermin memanggil saksi-saksi secara lisan, setelah saksi-saksi dan juga terlapor berada di Polsek Polsek Padang Cermin kemudian saksi dan juga terlapor dilakukan wawancara, selesai dilakukan wawancara kemudian kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut dengan cara musyawarah kekeluargaan, setelah kedua belah pihak melakukan musyawarah disepakati bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, setelah semua selesai kedua belah pihak membuat pernyataan bahwa permasalah tersebut telah selesai dan kedua belah pihak tidak lagi saling menuntut atas permasalahan tersebut baik secara pidana dan juga Perdata.
BB yang di amankan :
– 1 (satu) helai kaos oblong warna abu-abu bergambar.
– 1 (satu) helai celana trening warna hitam.
– 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) cm.
Ampera n
ews Pesawaran
Nabila.
Discussion about this post