Pesawaran (ampera-news.com) – Anggota Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana “Setiap orang yang menyalah gunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan”, Pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekira jam 19.30 Wib.Di Dusun III Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Kronologis
Pada hari Minggu tanggal 11 April 2022 sekitar jam 18.30 Wib pada saat Unit III Sat Reskrim Polres Pesawaran sedang melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah kemudian mendapatkan Informasi dari warga masyarakat bahwa ada seseorang warga yang sedang memindahkan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar di SPBU 24.353.52 Jl. A. Yani, Ds. gedong Tataan, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran.
Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan ditemukan pelaku sedang memindahkan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar dari mobil pelaku, kemudian Anggota Unit III Sat Reksrim Polres Pesawaran melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku a.n FERDIANSYAH di Dusun III, Desa Bagelen, Kec. Gedong Tataan, Kab. pesawaran, yang mana pada saat penggeledahan ditemukan bukti berupa 16 (enam belas) buah jerigen kapasitas kurang lebih 34 (tiga puluh empat) Liter, dengan rincian 6 (enam) buah jerigen berisi bahan bakar minyak jenis Solar dan sebanyak 10 (sepuluh) buah jerigen berisi Bahan bakar jenis Pertalite dan juga terdapat Tangki BBM mobil yang sudah di modifikasi kurang lebih berisi 68 (enam puluh delapan) Liter Bahan bakar jenis Solar selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke polres Pesawaran guna penyedikan lebih lanjut.
Hasil Penyelidikan
1. Bahwa benar terdapat aktivitas penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah;
2. Bahwa Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit mobil mobil jenis Minibus merk Panther dengan plat BE 1864 KX dan terdapat 16 (enam belas) buah jerigen dengan kapasitas masing-masing per jerigen kurang lebih 34 (tiga puluh empat) Liter dengan rincian 6 (enam) buah jerigen berisi bahan bakar minyak jenis Solar dengan total 204 (dua ratus empat) liter BBM jenis solar, dan 10 (sepuluh) buah jerigen BBM jenis Pertalite dengan total 340 (tiga ratus empat puluh) Liter BBM jenis Pertalite.
Langkah Yang Telah Dilakukan
1. Melakukan penangkapan terhadap Pelaku dan mengamankannya.
2. Melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil mobil jenis Minibus merk Panther dengan plat BE 1864 KX dan 16 (enam belas) buah jerigen kapasitas kurang lebih 34 (tiga puluh empat) Liter dengan rincian 6 (enam) buah jerigen berisi bahan bakar minyak jenis Solar, 10 (sepuluh) buah jerigen berisi Bahan bakar jenis Pertalite;
3. Melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Barang Bukti
– 1 (satu) Unit Kendaraan R4 Minibus Merk Isuzu Panther yang telah dimodifikasi Tanki Bahan Bakarnya dengan daya tampung 68 (enam puluh delapan) Liter Solar, dengan Nomor Polisi : BE 1684 KX, Warna Biru Tua Metalik, Type : TBR 54 PRLC (Panther /Bonet Standart), Nomor Rangka : MHCTBR54BWC075400, Nomor Mesin : E075400, Isi Silinder : 2499 CC diesel.
– 10 (sepuluh) jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan isi 34 (tiga puluh empat) Liter/jerigen dengan Total 340 (tiga ratus empat puluh) liter.
– 6 (enam) jerigen berisi BBM jenis Solar dengan isi 34 (tiga puluh empat) Liter/jerigen dengan Total 204 (dua ratus empat) liter
– 1 (satu) Buah Kunci Kontak Kendaraan R4 Minibus Merk Isuzu Panther yang telah dimodifikasi Tanki Bahan Bakarnya dengan daya tampung 68 (enam puluh delapan) Liter Solar, dengan Nomor Polisi : BE 1684 KX, Warna Biru Tua Metalik, Type : TBR 54 PRLC (Panther /Bonet Standart), Nomor Rangka : MHCTBR54BWC075400, Nomor Mesin : E075400, Isi Silinder : 2499 CC diesel.
– 1 (satu) buah STNK an. UMI KALSUMK jenis Kendaraan R4 Minibus Merk Isuzu Panther yang telah dimodifikasi Tanki Bahan Bakarnya dengan daya tampung 68 (enam puluh delapan) Liter Solar, dengan Nomor Polisi : BE 1684 KX, Warna Biru Tua Metalik, Type : TBR 54 PRLC (Panther /Bonet Standart), Nomor Rangka : MHCTBR54BWC075400, Nomor Mesin : E075400, Isi Silinder : 2499 CC diesel.
Tindak Lanjut
1. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi;
2. Mengumpulkan alat bukti;
3.Melakukan Gelar Perkara Sidik.
(Silvia)
Discussion about this post