KOTABUMI (Ampera-news.com)-Anggota Polsek Bunga Mayang, Lampung Utara meringkus dua residivis bandar narkoba jenis sabu-sabu dan pengedar saat pengerebekan di rumah salah seorang tersangka di daerah itu, Sabtu petang, 23 Juli 2022.
Dari pengebekan itu petugas menyita barang bukti satu paket sabu ukura besar, 14 paket kecil, dan 4 ponsel berbagai merek, serta satu tas pingang warna cokelat untuk menyimpan barang terlarang. Juga uang tunai Rp275 ribu berikut dua kartu ATM.
Kedua tersangka yakni berinisial IS alias Iwan (35), diketahui seorang bandar sabu yang beralamat Desa Nagara Tulangbawang, Bunga Mayang dan inisial ZN alais Zul (34), pengedar warga Desa Banjar Ketapang, Bunga Mayang, Lampung Utara.
Kapolsek Bunga Mayang, Lampung Utara Ipda Andeka Putra mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Minggu, 24 Juli 2022, mengatakan kedua tersangka yaitu inisial IS dan ZN, merupakan residivis.
Keduanya ditangkap karena diduga sebagai bandar dan pengedar sabu-sabu ketika hendak transaksi di rumah tersangka berinisial IS.
“Keduanya tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti satu paket ukuran besar dan 14 paket kecil seberat 11,28 gram atau senilai Rp15 juta serta berikut 4 ponsel dan 2 kartu ATN,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan penangakapan kedua tersangka residivis tahun 2017 dan 2020 itu, diketahui setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa keduanya kerap melakukan peredaran narkoba di daerah itu.
“Saat dilakukan pengerebakan di rumah salah seorang tersangka didapati barang bukti sabu-sabu siap edar,” katanya.
Dalam penanganan kasus itu, lanjut Kapolsek, tersangka dan barang bukti akan dilimpahka perkaranya ke Sat Unit Narkoba Polres Lampung Utara. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bisnis terlarang yang mereka lakukan telah lama dilakukan dan barang didapat dari luar wilayah Lampung Utara.
“Mereka mengakui barang terlarang itu diedarkan untuk wilayah kecamatan Bunga Mayang dan Muara Sungkai, ” terang Kapolsek.(ADM)