PANARAGAN (Ampera-News.Com) – Tim gabungan Tulangbawang Barat menggelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan di pusat keramaian dan jalan raya, Selasa 29 September 2020. Banyak warga terkena sanksi karena mengabaikan pemakaian masker.
Operasi Yustisi melibatkan personel Polri, TNI, Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, BPBD, FKPPI, Pemuda Pancasila, dan Senkom. Razia penegakan protokol kesehatan menyasar pusat keramaian seperti pasar dan jalan raya seputar Panaragan. Operasi Yustisi menegakkan Perbup Nomor 45 Tahun 2020.
Tujuannya memutus mata rantai penyebaran covid-19. Petugas menemukan banyak warga tidak memakai masker baik anak-anak maupun dewasa. Mereka dikenakan sanksi menyanyi lagu nasional, hafalan teks Pancasila hingga bersih-bersih fasilitas umum.
Dandim 0412 Lampung Utara Letkol Inf Harry Prabowo menjelaskan kewajiban aparat menegakkan protokol kesehatan melalui Operasi Yustisi. Masyarakat diimbau memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik untuk mencegah penyebaran covid-19.
Pelaksanaan protokol kesehatan ternyata gampang-gampang susah. Meski sosialisasi sudah berkali-kali dan kasus positif covid-19 masih bertambah, banyak warga tidak peduli. Aparat mengingatkan upaya pencegahan virus corona sia-sia tanpa partisipasi masyarakat.(Red)
Discussion about this post