TULANG BAWANG – Ampera-News.com
Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah di Kecamatan Menggala, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulangbawang, mulai mengaktifkan kembali fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas UPTD Pajak Kecamatan yang selama ini mati suri.
Langkah ini, merupakan salah satu inovasi kinerja dari I Nyoman Sutamawan usai dijadikan Plt. Kepala Bapenda oleh Bupati Tulangbawang Hj Winarti SE MH Dengan diaktifkannva UPTD pajak daerah Kecamatan Menggala ini, diharapkan mampu menjadi sebagai pelayan masyarakat dan pewajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak ditingkat Kecamatan.
“Saat mulai mengaktifkan UPTD pajak daerah Kecamatan Menggala, Tim gabungan diturunkan, yang kebetulan saya pimpin langsung, kita secara door to door, melakukan penagihan pajak, mulai dari reklame, restoran, hotel hingga parkir dan lain sebagainya,” jelas Plt. Kepala Bapenda, I Nyoman Sutamawan, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (25/03/2019).
Diterangkannya, bahwa Tim dari Bapenda itu terdiri dari Kepala Bidang Penagihan dan Penetapan, Koordinator UPTD dan Kepala UPTD kecamatan Menggala. Selain itu, dia juga menjelaskan, mengenai pengelolaan pajak parkir yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) namun mulai tahun ini telah dikelola oleh Bapenda. Dipaparkan, bahwa ada 27 titik objek parkir yang diserahkan Dishub kepada Bapenda, yang mana jumlah ini merupakan hasil inventarisasi.
titik parkir seperti di area pertokoan, minimarket dan bank Tujuan penyerahan titik parkir dari Dishub kepada Bapenda, ialah dalam rangka tertib administrasi pengelolaan pajak retribusi parkir, kebijakan ini dititikberatkan pada intensifikasi dan optimalisasi pengelolaan pajak Pengalihan ini, menurut I Nyoman, merujuk UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan juga Perda Kabupaten Tulangbawang Nomor 1 Tahun 2016 tentang pajak daerah.
Dalam peraturan itu disebutkan pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor Sementara dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir Dalam hal ini, dia juga menyebutkan bahwa ada total 11 jenis pajak yang ditangani Bapenda merujuk Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang pajak daerah.
Yakni Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, pajak hiburan, pajak air bawah tanah, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak parkir pajak mineral bukan logam, pajak sarang burung walet dan pajak reklame. “Tandasnya” .(Saptono)
Discussion about this post