Pembangunan Jembatan balok serta rangka dengan bentang panjang 25_50 meter ini, merupakan jembatan dengan Struktur atas berupa rangka, yang biasanya dibuat dari baja. Selain Konstruksi jembatan ini terbuat dari gelagar utama berupa konstruksi rangka batang, dari bentuk profil siku besar, profil I WF, atau C chanal.
Hasil Investigasi Tim Investigasi Aliansi Indonesia wilayah Sumatera Selatan bersama awak media dilapangan, mendapati adanya dugaan pengurangan volume bahan material, berupa ukuran besi begel polos serta besi ulir,” Ucap M.Syafik. Minggu (12/11/2023)
ada pengurangan ukuran Volume. Di awal pelaksanaan kegiatan pelaksanaan Papan nama kegiatan sengaja tidak di pasang oleh pihak kontraktor,” jelasnya. Setelah viral di media, serta desakan dari pihak lembaga barulah pihak pelaksana kegiatan memasang papan plang tersebut, adapun Papan Informasi Proyek sudah di pasang,mas berakhirnya pembangunan tidak di cantumkan di papan informasi proyek, konsultan pengawas juga tidak di cantumkan, dan volume panjang dan lebar Jembatan juga tidak di pasang ada apa dengan pelaksana kegiatan CV.AYU ATAKI ini?
Selain itu terdapat beberapa temuan, terkait penggunaan semen yang digunakan merupakan Tipe 1 yang rentan terhadap ketahanan sulfat, seharusnya pihak pelaksana kegiatan menggunakan Semen Portland Tipe V digunakan ketika beton harus memiliki ketahanan terhadap sulfat tingkat tinggi di kontur tanah areal desa Telang rejo dan wilayah Kecamatan Muara Telang, dengan rasio minimum air terhadap bahan semen yang berpungsi untuk mengurangi jumlah panas yang dihasilkan serta mengurangi resiko terjadinya flash setting atau thermal shock
Lebih lanjut terdapat dugaan pengurangan kedalaman Pondasi, berdasarkan standar pembangunan jembatan pada bentang 25_50 meter umumnya dibuat dengan kedalaman tidak lebih dari 5 meter, dengan perbandingan antara dalam dan lebar pondasi tidak lebih dari 1.
Selain itu ketidak hadiran Konsultan Pengawas/Penyedia Jasa yang ditunjuk oleh PPK.
Sebagai pihak yang mengawasi kelancaran pekerjaan pembangunan konstruksi Jembatan, yang bertugas menilai kuantitas serta kualitas, Jembatan dan ketepatan waktu pelaksanaan, jarang turun ke lokasi pekerjaan. Sehingga ada kekhawatiran jembatan penghubung di antara dua desa ini tidak dapat bertahan hingga 50 tahun kedepan.
Saat dihubungi melalui sambungan What’s’up, Ketua DPP lembaga mabesbara Doni.Yn.S.Sos Minggu (12/11/2023) menuturkan, Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana Mengatur setiap Pekerjaan Bangunan Fisik yang dibiayai Negara Wajib Memasang Papan Nama Proyek, dimana memuat Jenis Kegiatan, Lokasi Proyek, Nomor Kontrak, Waktu Pelaksanaan Proyek dan Nilai Kontrak serta jangka waktu atau lama Pekerjaan,”Jelasnya
Lanjutnya, Pemasangan Papan Nama Proyek merupakan Implementasi Azas Transparansi, sehingga Masyarakat dapat ikut serta dalam Proses Pengawasan.
Berdasarkan modus Operandi dilokasi, bahwa Pembangunan Jembatan tersebut diatas ditengarai di kerjakan tidak sesuai dengan Metode Pelaksanaan dan Spesifikasi Teknis, sesuai Dokumen Kontrak/Analisa harga satuan pekerjaan, yang dibuat sebagai acuan untuk mengerjakan Proyek Pemerintah dalam hal ini jembatan yang ditangani ke Dinas Perkimtan Kabupaten Banyuasin.
Lebih lanjut ia pun mengatakan, terlihat pada bahan Material Mentah dan jenis alat mesin yang digunakan dilapangan seperti tertera di RAB tidak sesuai. Sehingga diduga terdapat unsur pemainan Rekanan Kerja, dan juga PPK lalai dalam Pengawasan dilapangan jarang turun monitoring kegiatan maka ini lah yang terjadi.” Ucapnya
Oleh karenanya, pada waktu dekat pihak dari Lembaga maupun media yang tergabung akan melaporkan temuan tersebut ke Kejari Banyuasin serta meminta APH tersebut untuk segera melakukan pemanggilan serta penyelidikan terkait dugaan Korupsi pada pembangunan jembatan pada ruas karang baru-Telang jaya.” tungkasnya.
(Editor Tim Media Ampera News-DN-PRY)
Discussion about this post