Jakarta www AmperaNews.com – KPK menyoroti pemakaman terpidana korupsi Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan Kota Batu. Pihak Pemkot pun menjelaskan alasan Wali Kota Batu periode 2007-2017 itu dimakamkan di sana.
Diketahui bahwa Eddy Rumpoko meninggal dunia pada 30 November 2023 lalu. Sebelum meninggal, Eddy Rumpoko sempat dirawat di RS dr Kariadi, Semarang.
Mantan Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengaku ada usulan untuk memakamkan jenazah putra mantan Wali Kota Malang Sugiyono tersebut di TMP Kota Batu.
“Ini diusulkan sama rekan-rekan di Pemkot Batu, untuk bisa dimakamkan di TMP,” kata Punjul kepada detikJatim saat dihubungi, Kamis (30/11/2023).
Eddy Rumpoko pun akhirnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati, Kota Malang, sekitar pukul 14.55 WIB, Kamis (30/11/2023).
Keputusan Pemakaman Ditentukan Garnisun
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Ririck Mashuri mengatakan soal keputusan siapa yang bisa dimakamkan di TMP semuanya merupakan kewenangan Garnisun. Pihaknya sebagai Dinsos hanya bertanggung jawab atas pengelolaan TMP.
“Intinya tugas Dinsos di sini untuk memelihara TMP Suropati sesuai Permensos Nomor 23/2014. Pengelolaan TMP itu di dinas sosial, namun untuk siapa yang dimakamkan di sana sesuai protap Garnisun,” ujarnya saat dilansir detikJatim, Kamis (30/11).
“Sepert dikutif dari detikNews
Mashuri menyampaikan bahwa pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Suropati ini merupakan inisiatif Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) yang didasarkan pada pertimbangan bahwa Almarhum Eddy pernah mendapat penghargaan dari LVRI pada 2015 di Jakarta.
KPK Sesalkan Pemakaman Eddy di TMP
KPK menyesalkan pemakaman terpidana korupsi di makamkan di taman makam pahlawan. Hal ini dinilai telah merugikan rakyat.
“Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi, yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia, ternyata dimakamkan di taman pahlawan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Minggu (10/12/2023).
Dia meminta agar aturan soal siapa yang layak dimakamkan di taman pahlawan ditinjau ulang. Menurutnya, pemakaman seorang yang terbukti terlibat korupsi di makam pahlawan malah mencederai penghormatan bangsa terhadap pahlawan.
“Sekaligus ke depan perlu me-review kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apa pun penghargaannya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di-asses kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP. Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya,” ucapnya.
Sebagai informasi, Eddy Rumpoko terjerat dua kasus korupsi yang ditangani KPK. Pada kasus pertama, Eddy Rumpoko kena OTT KPK pada 2017.
Dia dihukum 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hukumannya ditambah menjadi 3,5 tahun di tingkat banding.
Dia kemudian dihukum 5,5 tahun penjara pada tingkat kasasi karena terbukti menerima suap. Eddy kemudian mengajukan PK, namun ditolak.
Eddy kembali terjerat kasus dugaan gratifikasi. Pada Mei 2022, Eddy divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya.
Pada tingkat banding dan kasasi, hukuman Eddy tak berubah. Eddy meninggal saat menjalani hukuman atas kasus korupsi itu.
Penjelasan Dinsos
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Ririck Mashuri kembali mengatakan keputusan siapa yang bisa dimakamkan di TMP merupakan kewenangan Garnisun.
“Intinya tugas Dinsos di sini untuk memelihara TMP Suropati sesuai Permensos Nomor 23/2014. Pengelolaan TMP itu di dinas sosial, namun untuk siapa yang dimakamkan di sana sesuai protap Garnisun,” ujarnya seperti dikutip dari detikJatim, Minggu (10/12).
Mashuri mengatakan pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Suropati merupakan inisiatif Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). Dia mengatakan Eddy pernah mendapat penghargaan dari LVRI pada 2015 di Jakarta.
“Kami sebenarnya sudah koordinasi dengan LVRI dan Danramil di sini. Kemudian, atas inisiatif LVRI itu mengajukan surat ke Wali Kota untuk dimakamkan di sini dengan pertimbangan almarhum pernah menerima penghargaan dari LVRI di Jakarta,” ujarnya.
“Penghargaan itu diperoleh pada 2015. Makanya penghargaan itu sebagai dasar untuk beliau bisa dimakamkan di TMP Suropati,” sambungnya.
(Editor:Tim Media Ampera News-DN-PRY)
Discussion about this post