Kota Agung, Ampera-News.com – Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani didampingi Wakil Bupati Hi. AM. Syafii, memimpin Rapat Koordinasi dengan sejumlah OPD terkait pemberian bantuan bagi masyarakat yang rentan terdampak Covid-19 di Kabupaten Tanggamus, Rabu (15/4/2020).
Dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati ini, diungkapkan jumlah bantuan yang disediakan berupa uang sejumlah 600ribu per KK (Kepala Keluarga) untuk alokasi selama 3 bulan (April s/d Juni) kepada sebanyak 25.325 KK yang bersumber dari Kementerian Sosial, dan dari Pemkab Tanggamus yang diambil dari alokasi Dana Desa kepada sebanyak 49.517 KK. Bantuan diberikan kepada warga yang belum menerima Bantuan Sosial Pemerintah sebelumnya, baik PKH maupun BPNT (Sembako). Bantuan juga diberikan kepada warga yang belum masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Pemkab Tanggamus juga akan memberikan bantuan Paket Sembako sebanyak 31.000 Paket. Selain itu terdapat juga bantuan Paket Sembako dari DPRD Tanggamus, yang dianggarkan sebanyak 30.800 Paket.
Terkait dengan itu, Bupati meminta kepada jajarannya agar mempersiapkan pemberian bantuan yang ada dengan baik dan benar. Baik terkait penerima, maupun waktu pelaksanaannya. “Saya ingin ini segera dilaksanakan. Bentuk Tim nya, sistemnya. Sasarannya harus tepat, by name by address nya harus tepat. Sebelum Puasa harus sudah diberikan,” tegas Bupati.
Sebelumnya Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah melakukan rapat refocusing dan pergeseran anggaran yang dipimpin Sekdakab Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, di ruang kerjanya, Selasa malam (14/4/20).
Rapat dilaksanakan dengan mengacu kepada SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 117/KMK.07/2020 Tentang Percepatan Anggaran APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid 19 serta Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional tertanggal 9 April 2020.
Kepala Bappelitbangda Tanggamus Hendra Wijaya Mega menerangkan, dalam SKB tersebut daerah diminta untuk merefocusing anggaran dan pergeseran anggaran untuk disampaikan kembali ke Pusat paling lambat 2 minggu dari tanggal SKB, yang apabila terlambat akan dikenakan sanksi berupa penundaan DAU kepada daerah.
“Dari hasil rapat diperoleh Rancangan Alokasi Anggaran sebesar Rp.55.382.297.343,00 (Lima puluh lima milyar tiga ratus delapan puluh dua juta dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah). Dengan peruntukkan yang meliputi 3 aspek, yakni Bidang Kesehatan sebesar Rp.16.785.697.343, Bidang Ketahanan Ekonomi sebesar Rp.3.400.000.000, dan Bidang Jaringan Pengaman Sosial sebesar Rp.35.196.600.000,” jelasnya. (Red)
Discussion about this post