Pringsewu, Ampera-News.com – Bupati Pringsewu Hi.Sujadi meninjau Posko Penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu yang bertempat di Kantor Dinas Kesehatan, di Komplek Perkantoran Pemkab Pringsewu, Senin (23/03/2020). Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan atau memberikan informasi tentang Covid-19, dapat datang secara langsung atau menghubungi petugas yang sudah bersiaga dinomor 0813-77619963, 0822-73981969 dan 0812-7258894.
Bupati Pringsewu didampingi Kadis Kesehatan Purhadi, M.Kes., Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pringsewu Edi Sumber Pamungkas, S.Sos., MM., Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Pringsewu Moudy Ary Nazolla, S.STP., MH., serta anggota Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Pringsewu, meninjau kesiapan sarana prasarana tempat yang dijadikan Posko Penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu ini.
Pada tinjauannya ini, Bupati Pringsewu meminta seluruh pihak dapat mendukung dan bekerja sama dalam hal penanggulangan wabah Covid-19. Bupati Pringsewu juga meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu untuk tetap tenang dan tidak panik. “Kalau kita panik dan stres, maka kita dengan mudah dapat terserang penyakit, karena daya tahan tubuh kita dapat berkurang”, kata Hi. Sujadi.
Bupati Pringsewu juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat membatasi kegiatan diluar rumah, jika tidak ada keperluan yang penting dan mendesak. Meskipun keluar rumah tetap waspada, dan biasakan dengan langsung mandi sesampai di rumah kembali. Masyarakat agar selalu menjaga kesehatan dengan cara meningkatkan daya tahan tubuh, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat, terutama dengan selalu mencuci tangan memakai sabun, rajin berolahraga dan mengkonsumsi makanan dengan gizi yang seimbang.
“Masyarakat juga diminta untuk tidak membeli kebutuhan pokok secara berlebihan, karena dapat berdampak akan kenaikan harga barang yang tidak wajar. Dan untuk sementara waktu masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya orang dengan jumlah yang banyak, baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri”, pesan Hi.Sujadi.
Langkah-langkah tersebut sesuai dengan dasar hukum Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No.440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah, Maklumat Kepala Kepolisian Negara RI No.Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid -19, Himbauan Gubernur Lampung No.0452/1021/06/2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penyebaran Covid-19 Bagi Masyarakat, serta Surat Edaran Bupati Pringsewu No.01 Tahun 2020 Tentang Antisipasi dan Kesiapsiagaan menghadapi Infeksi Covid-19 di Kabupaten Pringsewu. (Red)
Discussion about this post