Bandar Lampung (Ampera-News.com) – Pengerjaan Siring atau embung yang dilakukan oleh CV. Indotraco di Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura dirasakan warga terlalu lamban terkesan acuh tak acuh terkait perbaikan yang dilakukan, sehingga tidak sesuai dengan jadwal (schedule) dan kesepakatan yang telah disepakati bersama.
Warga Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura mengeluhkan pengerjaan Siring atau embung yang meleset dari harapan yang semestinya.
Saat dikonfirmasi dari awak media Ampera News dengan salah satu warga yang terkena dampak mengatakan bahwa Saat sudah ada perbaikan dari CV. Indotraco, air masih saja keluar dari tembok ke rumah warga sekitar.
“Dan ini membuat keresahan dan kekhawatiran warga karena semakin lama apakah tembok CV. Indotraco akan kuat menahan air apalagi ketika turun hujan deras, Warga juga khawatir hal yang serupa akan terjadi lagi seperti awal sebelum ada perbaikan. CV.Indotraco tidak layak lagi ada di lingkungan Langkapura ungkap salah satu warga”, ungkap warga.
Dampak lain yang dikeluhkan warga adalah getaran alat berat saat beroperasi. Bahkan mobil tronton pengangkut alat berat pernah mundur ke atap rumah warga, seperti diungkapkan Ketua RT.
Warga yang mengharapkan pengerjaan Siring atau Embung tersebut selesai sesuai dengan apa yang telah tertuang dalam surat kesepakatan
bersama yang telah dilakukan di Kelurahan Langkapura antara CV. Indotraco dengan warga yang terkena dampak pada 10 Juni 2020, pukul 14.00-16.00 WIB.
Dalam surat kesepakatan bersama antara warga yang terkena dampak dari CV. Indotraco. Pihak CV.Indotraco yang pada saat itu diwakili oleh LL alias (Aweng) menyatakan bahwa CV.Indotraco menyetujui tuntutan warga yang terdiri dari 3 poin.
Menindaklanjuti surat dari Pemkot ke
CV. Indotraco tanggal 18 Juni 2020,
3 point tersebut adalah :
1. Segera membuat saluran air Siring dan embung dengan ukuran yang sudah ditetapkan.
2. Segera mengurus izin operasional CV.Indotraco dengan persetujuan warga sekitar dan diketahui pamong setempat.
3. Lurah Langkapura untuk dapat menyampaikan laporan tertulis terkait pengerjaan CV.Indotraco kepada Walikota Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung, dan diberi waktu selama 60 hari sejak diterimanya surat tersebut.
Saat Media Ampera News turun ke lapangan (4/8/2020) untuk mengecek pengerjaan Siring dan embung tersebut ternyata hasilnya belum sempurna dan surat izinnya belum selesai.
Serta menurut keterangan perwakilan
CV. Indotraco, LL alias (Awen) menjelaskan “bahwa izin tersebut kami serahkan ke Dinas Lingkungan” ungkapnya.
Dalam kesepakatan itu diketahui oleh Lurah Langkapura, Muhammad Agus dan
Perwakilan warga yaitu Samsul Bahri, Siswanto, Sahadi. Tahap awal pengerjaan Siring atau embung tersebut akan dilaksanakan pada 11 September 2020 (diluar alat berat ke tahap selanjutnya).
Harapan warga yang berada di sekitar lingkungan, agar CV. Indotraco segera menyelesaikan pengerjaan tersebut mengingat perjanjian kesepakatan awal akan menyelesaikan dalam waktu satu bulan namun hingga saat ini belum terselesaikan serta waktu yang diberikan oleh Pemkot sebanyak 60 hari dari tanggal 18 Juni 2020 hingga saat ini belum juga terselesaikan.
Dilain sisi, pamong setempat dan warga menjelaskan bahwa CV. Indotraco tidak datang atau menemui warga meminta persetujuan untuk mengurus izin lingkungan.
“Warga di lingkungan Arae CV. Indotraco Kami dari menegaskan agar segera menyelesaikan masalah ini. Karena kami merasa tidak nyaman adanya CV. Indotraco di Lingkungan Langkapura, tegas salah satu warga. (Herman)
Discussion about this post