Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel www Ampera-News.com-
Proyek pembangunan Jalan Cor beton yang berlokasi di Jalan Poros Desa Ujung Tanjung menuju Desa Tulung Selapan Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang bersumber dari dana APBD Kabupaten OKI tahun 2023. Tuai sorotan Masyarakat
“Berdasarkan hasil pantauan awak media serta lembaga di lapangan. Kamis (11/1/2024), Papan nama kegiatan Pembangunan Jalan Cor Beton ini terkesan sengaja tidak di pasang oleh pihak kontraktor, dalam hal ini kami menduga pengerjaan pembangunan jalan Cor Beton tersebut dikerjakan asal jadi, terlihat dari banyaknya lobang pada permukaan jalan.
Dalam persoalan ini ada dugaan Lemahnya pengawasan yang di lakukan pihak konsultan pekerjaan, mengakibatkan pihak kontraktor sebagai pelaksana kegiatan pembangunan jalan poros tersebut tidak mengutamakan mutu serta kwalitas fisik pekerjaan. Sehingga berdampak pada hasil pekerjaan bangunan yang telah ada, tidak akan dapat bertahan lama.” Ujar salah seorang aktivis penggiat anti korupsi sum-sel pada awak media.
Seperti dikutif dari Aliansi news.id
Saat di temui salah seorang warga Desa Ujung Tanjung, mengatakan bahwa proyek tersebut merupakan Dana Aspirasi Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir. (OKI) Abdiyanto Fikri SH.,MH. Pembangunan jalan poros tersebut, merupakan permohonan masyarakat yang sebelumnya jalan yang di bangun cor beton ini rusak parah,” Ucapnya
Saat dikonfirmasi di mintai tanggapan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa Dan Negara (Mabesbara) Doni.Yn.S.Sos terkait hasil temuan tersebut, Kamis (12/1/2024) Mengatakan, menurutnya ada banyak yang janggal terkait persoalan pembangunan jalan yang bersumber dari dana aspirasi ini ya mudah-mudahan kalu sudah selesaiai nanti hasilnya baik-baik saja dan layak untuk di lewati, dari pada tidak di bangun sama sekali ujar Ketua DPP lembaga mabesbara Doni.Yn.S.Sos sambil tertawa .
Sebenarnya tim media dan lembaga saat ke lokasi Pembangunan jalan cor beton menemukan beberapa Kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan jalan cor, berupa Volume pembangunan Cor beton yang patut diduga tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK) Terkait volume ketinggian atau ketebalan serta lebar cor beton diduga tidak sesuai dengan standar KAK yang mengacu pada ketentuan tentang volume pembangunan fisik jalan lingkungan yang seharusnya.” ucapnya
Lanjutnya, Berdasarkan Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012 disebutkan pula bahwa yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, besarnya anggaran, asal usul anggaran (APBD/APBN), lokasi proyek dan nomor kontrak, waktu pelaksanan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Serta dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan masyarakat, agar tidak menabrak aturan, bahkan jika sebaliknya sebuah proyek pembangunan tidak disertai papan informasi, maka patut diduga proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.” terangnya
Berdasarkan hasil temuan tersebut pihaknya meminta, Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Untuk segera melakukan audit serta pemeriksaan terkait pembangunan jalan poros penghubung di wilayah kecamatan Tulung Selapan” tutupnya
(Editor: Tim Media Ampera News-DN-PRY)
Discussion about this post