Tanggamus, Ampera-News.com – Wujud kepedulian Pemerintah Pusat hingga Desa ditengah wabah Covid-19, yaitu adanya Dana Desa yang dianggarkan dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. rencana anggaran sekitar 44 M dibagikan ke 299 pekon Se-Tanggamus.(05/04/2020)
Koordinator TAPM Tanggamus Singgih BK, mengatakan bahwa alokasi Dana Desa yang ditransfer dari Pusat Ke Rekening Desa sebesar 44,5 M bervariatif setiap pekon untuk penggunaan Pencegahan Covid-19 seperti Pembuatan Posko jaga, kegiatan sosialisasi, edukasi terkait Covid-19, Penyemprotan Disinfektan dan Operasional Relawan, sehingga dapat memutus mata rantai Virus Corona, sebagaimana tertuang dalam Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kemendes PDTT RI.
Selain pencegahan juga dianggarkan Biaya Tak Terduga (BTT), yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah Tanggamus sebagai bentuk kesiapsiagaan jika terjadi keadaan luar biasa, Biaya tersebut diperhitungkan dari jumlah RTM dalam DTKS/BDT yang tidak tercover PKH dan bantuan lainnya, mendapatkan 200 RB rupiah selama 3 bulan yang nantinya diatur dalam keputusan Bupati Tanggamus.
“Namanya Biaya Tak Terduga ini sebagai bentuk kesiapsiagaan. Dinamika dan perkembangan wabah Covid-19 kedepan kita tidak tau. Jika kondisi memburuk pekon sudah ada persiapan dana.” ucapnya
Dia juga menginstruksikan kepada Seluruh TPP se-Tanggamus agar aktif mengawal dan mendukung kegiatan tersebut serta menghimbau setiap informasi yang diberikan kepada masyarakat baik sosialisasi, edukasi atau banner informasi yang dianggarkan dari Dana Desa, wajib menyertakan sumber dana dan logo Kemendes, sebagai wujud negara hadir untuk memerangi Virus Covid-19. (Junaidi)
Discussion about this post