Teluk Gelam (OKI-SUMSEL), www.ampera-news.com , – Oknum Kepala Desa Sinar Harapan Mulya (SP3) Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir diduga telah melakukan indikasi penyimpangan dalam realisasi Dana Desa yang disasarkan pada program Pemberdayaan Masyarakat Desa tahun anggaran 2022.
Dimana realisasi kegiatan tersebut diduga kuat tidak sesuai spesifikasi serta mark-up anggaran. Pagu anggaran yang dikucurkan diduga tidak sesuai dengan hasil yang dikerjakan dilapangan.
Hal itu diduga ada unsur kesengajaan demi untuk meraup keuntungan pribadi yang lebih banyak. Dari data yang didapat bahwa dana yang dianggarkan Tahap 1 sebesar Rp.122.139.000.- dan Tahap 2 sebesar Rp. 29.000.000.-
Untuk menyajikan berita yang akurat dan berimbang kemudian awak media mendatangi Kediaman Kepala Desa Sinar Harapan Mulya (SP3) Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir rabu (28/6/2023) dan menanyakan perihal tersebut dengan Kades Sinar Harapan Mulya (SP3), Widodo.
Ketika dikonfirmasi Widodo Kades Sinar Harapan Mulya (SP3) terlihat gugup, entah apa yang ada dalam pikirannya. Berdasarkan narasumber kami yang namanya ingin dirahasiakan mengatakan bahwa bibit sapi tersebut berjumlah 12 ekor dan hanya direalisasikan sebanyak 8 ekor.
Dilansir indofaktual.com, Informasi tersebut dibantah oleh Kades Sinar Harapan Mulya (SP3) Widodo. Beliau mengatakan memang 8 ekor dan mati 1 ekor. Ketika awak media menanyakan berita acaranya beliau mengatakan tidak ada. “Saya lupa rinciannya, RABnya ada di kantor” ujar Kades Sinar Harapan Mulya (SP3).
Anehnya Kandang sapi tersebut seharusnya dibangun di belakang Kantor Desa. Faktanya kandang sapi tersebut sekarang berada di belakang Rumah Kades Sinar Harapan Mulya (SP3). Ketika awak media menanyakan prihal tersebut “memang perencaannya di belakang kantor Desa. Bahkan sudah terbangun pondasi. Tapi mendapatkan penolakan dari masyarakat, karena akan menimbulkan polusi lingkungan bau kotoran dari sapi tersebut. Ityulah makanya dipindahkan” ujar Kades kepada awak media.
Namun awak media masih merasa janggal, karena menurut keterangan kandang sapi yang berada di belakang rumah Kades tersebut sudah ada sejak lama. Bahkan sejak beliau belum menjabat sebagai Kepala Desa Sinar Harapan Mulya (SP3). Lagi-lagi timbul dugaan kuat dana untuk pembuatan kandang tersebut diselewengkan.
Dengan adanya pemberitaan ini, maka kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan Tipidkor Polres Komering Ogan Ilir untuk turun langsung dan mengaudit ulang Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2022 Desa Sinar Harapan Mulya (SP3) tahun 2022 Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Reporter (tim Ampera)