Lampung Tengah, ampera-News.com – PT.Istaka karya dan PT.Lesindo mengerjakan proyek senilai -+ 110milyar dilingkungan 026 lampung tengah. Pengerjaan rijit beton, pengaspalan maupun pengecoran sepanjang jalan 22km. Dengan akumulasi -+ 11km rijit beton dan -+11km pengaspalan.
Pengerjaan jalan tersebut dilakukan pada bulan Juli 2018 sampai Januari 2019 dan pengerjaannya di lakukan pada malam hari hingga subuh menjelang pagi.
Adanya Dugaan Mark up dan korupsi yang di lakukan oleh oknum pemilik PT. Istaka Karya dan PT.Lesindo dalam pengerjaan karena banyaknya masyarakat yang ikut mengawasi proses pengerjaan proyek tersebut.
Terdapat kejanggalan dalam proses pengaspalan dan pengecoran yang seharusnya menggunakan besi dowel serta besi anyaman pada saat pengecoran. Pengerjaan talud yang terkesan asal jadi. Tapi pihak pemenang tender proyek malah tidak mengindahkan hal tersebut. Lantas terkesan asal-asalan dalam pengerjaannya.
Masyarakat yang mengetahui akan kejadian itu sangat miris sekali dan bisa di pastikan jalan sepanjang -+6km rijit beton tersebut tidak menggunakan besi apa-apa, hanya coran biasa saja.
Elemen masyarakat yang sudah ikut mengawasi jalannya pengerjaan proyek tersebut sudah berulang kali menanyakan kepada pihak pengawas proyek dari perusahaan, yang seharusnya pada saat pengecoran harus menggunakan besi, tetapi pihak pengawas mengatakan “itu gak apa-apa tidak usah menggunakan besi karna disuruh sama DB dan ND selaku pimpinan proyek yang takut sekali uang korupsi yang mereka lakukan berkurang”. Pungkasnya.
Pernah sempat menghubungi pihak perusahaan oleh masyarakat tapi mereka enggan merespon, malah terkesan menantang. Adapun dugaan Oknum Pemenang tender perusahaan yang melarang tidak menggunakan besi itu semua perintah pimpinan PT Istaka karya dan pimpinan PT Lesindo DB dan ND. ujar nya pengawas kepada tukang dan masyarakat yang berada di proyek tersebut.
Masyarakat yakin dan percaya uang yang di anggarkan sebanyak Rp 110 milyar tersebut akan cuma-cuma. Proyek pengerjaan tersebut terkesan asal jadi, jalan akan cepat rusak kembali dan merugikan uang negara . Sudah di pastikan dalam pengerjaan jalan tersebut adanya Dugaan permainan Oknum pemilik PT. Istaka Karya dan PT. Lesindo yang memanfaatkan momentum ini untuk memperkaya diri melakukan tindakan korupsi ataupun mark up hingga puluhan milyar rupiah.
“Kami selaku masyarakat yang menyaksikan jalannya pengerjaan Proyek sudah bisa memastikan tidak sesuai, karena kami semua memiliki Video dari awal sampai dengan akhir pengerjaan”. Tegas masyarakat yang enggan di sebutkan nama nya.
Harapan kami selaku elemen masyarakat dengan semua video pengerjaan dan semua masyarakat yang telah mengawasi jalannya pengerjaan proyek agar Dugaan Oknum Pemilik Perusahaan yang merugikan negara tersebut dapat di tindak lanjuti ke pihak yang berwenang bahkan kami semua siap melaporkan ke KPK karena kerugian negara dalam pengerjaan proyek tersebut sudah mencapai puluhan milyar rupiah.
Adapun hal tersebut dapat di kenakan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar. (Red)