Banyuasin Ampera News.com
Pembangunan tower atau menara komunikasi di Indonesia kerap menimbulkan keresahan hingga konflik di masyarakat.
Contohnya yang terjadi di Di Desa Telang karya,kec Muara Telang Kab Banyuasin Provinsi Sum-Sel
Masyarakat di Desa Telang karya jembatan 7 Banyak Mengeluh Semenjak Berdirinya tower yang di duga Milik Telkomsel ini kalau Ada cuaca buruk Hujan di sertai petir Banyak Alat elek tronik warga sekitar Terbakar/rusak Akibat radiasi Tower tersebut,apa lagi tower yg di duga milik telkomsel ini sekarng kondisinya sdh retak parah tanpa adanya perbaikan oleh pihak perusahaan pendiri tower ,padahal pemilik lahan yg di gunakan buat bangun tower saudara PONIDI sudah sering kali meminta perbaikan tower yg retak ini sama pihak pendiri tower/yang Ngontrak lahan saudara PONIDI,
Saat ini khususnya masyarakat Desa Telang Karya jembatan 7 yang bermukim disekitar bangunan tower merasa Resah dengan adanya tower retak,masyarakat juga semenjak dari awal di bangunya tower ini selalu khawatir akan terkena dampak radiasi maupun dampak lainnya yang ditimbulkan,apa lagi pondasi tower ini sdh
Retak dan sdh tidak tegak lurus lagi kata sala satu warga yg enggan di sebutkan namanya, adapun
Warga sekitar berinisial R menjelaskan saat pertama di bangunya tower di duga ada beberapa wargs sekitar mengeluh sudah ada terjadi kerusakan elek tronik milik mereka/ keluh beberapa warga yang tinggal tidak jauh dari bangunan tower,namun kata warga yang berinisial R ini,pihak perusahaan pembuat tower mengganti apa yang rusak elek tronik milik warga,cuma satu kali itu saja pihak tower mengganti pak keluh beberapa warga jembatan 7,adapun elek tronik milik warga yang rusak sudah di ganti,namun itu cuma pertama kali di bangun tower ,untuk selanjutnya warga mengeluh dan melaporkan ada kerusakan elek tronik milik meraka ke pihak perusahaan pemilik tower atau penjaga tower di duga tidak tidak merespon/ perduli dengan apa yg di keluh kan masyarakat,dan pihak yang terkait terkesan tidak ada tanggung jawab! sama sekali imbuh sala satu warga yg berinisial R ,
TIM Media Ampera News dan Lembaga Mabesbara kembali menemui warga Desa telang karya jembatan 7 yang kebetulan perna bekerja di Perusahaan Telkomsel di Bagian lapangan/petugas pengecek tower, Menurut Penjelasan narasumber yg perna bekerja di tower telkomsel yang enggan di sebutkan namanya “Ada tiga dampak yang ditimbulkan jika tower itu sudah beroperasi. Di antaranya, dampak radiasi, sambaran petir, sama efek robohnya,” ucapnya
Ia menjelaskan bahwa radiasi itu bisa menyebabkan gangguan kesehatan seperti, vertigo, telinga berdenging, hingga gangguan metabolisme tubuh.
Selain itu, ia menuturkan sejumlah alat elektronik seperti TV dan HP mengalami kerusakan akibat pemasangan penangkat petir yang tidak sampai tanah.
Hal senada pun disampaikan warga lainnya, yang merasa khwatir melihat kondisi tower yang sudah Retak.
Fenomena ini sering terjadi di berbagai daerah, entah karena itu buruknya sosialisasi kepada masyarakat hingga kecurangan oknum perusahaan untuk mengelabui aturan.
Syarat Mendirikan Tower di Pemukiman
gambar tower
Mendirikan tower di pemukiman, sama halnya dengan pemasangan tiang internet yang perlu izin dari berbagai pihak.
Mengikuti aturan yang ada, seharusnya pembangunan tower komunikasi baru bisa dilakukan setelah memenuhi aturan dan syarat yang berlaku.
Dikutip dari hukumonline.com, pembangunan menara komunikasi diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
Selain itu diatur juga dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
Sementara itu, untuk persyaratan mendirikan tower di pemukiman sebagai berikut:
Dokumen (Rekomendasi) Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daaerah (BAPPEDA) Kabupaten setempat;
Dokumen (Rekomendasi) Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten setempat;
Dokumen (Rekomendasi) dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten setempat, dengan syarat berikut:
Surat Permohonan pemohon.
Surat Kuasa Sah dari Perusahaan apabila diurus oleh pihak lain.
Rekomendasi Kepala Desa setempat.
Rekomendasi Camat setempat.
Bukti kepemilikan tanah.
Surat kerelaan/ perjanjian penggunaan/ pemanfaatan tanah.
Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Kadus, Kades dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar.
Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/ kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara.
Kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali.
Surat pernyataan sanggup untuk digunakan secara bersama.
Surat pernyataan sanggup menepati janji sosialiasasi.kembali Lagi Tim Media Ampera News dan lembaga Mabesbara Mendatangi Rumah Pemilik Tanah yg di bangun tower saudara PONIDI, menurut keterangan ponidi Besok beliau mau menghubungi pihak perusahaan yang membangun tower untuk memperbaiki pondasi tower yang sudah retak,adapun pihak yang terkait/yang membangun tower tdak mau memperbaiki tower yang sudah retak ini maka saya siap bertanggung Jawab!, kalaupun ada kejadian yang merugikan masyarakat Desa Telang Karya khususnya jembatan 7 saya siap bertanggung Jawab!pungkas PONIDI selaku pemilik lahan yg di Sewah buat bangun tower.,tim media mencoba konfirmasi ke pihak telkomsel ataupun perusahaan pembuat towr via watsap namun blm di angkat ada juga yg tdk aktifTIM/Red
Discussion about this post