Lampung tengah -ampera-news.com
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Serikat Pers Republik Indonesia, mengadukan tindak pidana penganiyaan yang dialami mereka saat hendak mengkonfirmasi Kepala Kampung Rejo Asri, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, Jumat (15/03/2019), perihal pembangunan jalan lapisan penetrasi (Lapen), yang dananya bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Awalnya, sejumlah pemburu berita hendak bermaksud menemui Kepala Kampung Rejo Asri, Akhol Khasani, pada siang harinya, namun hanya bertemu sang istri kepala kampung yang mengatakan jika Akhol tidak berada di rumah.
Karena beritikad mendapatkan keterbukaan informasi publik mengenai pengelolaan ADD di kampung setempat, sejumlah jurnalis itu lantas menemui Sekretaris Kampung Rejo Asri, Surahman, di kediamannya. Karena mengaku tidak memiliki wewenang untuk mengklarifikasi dan memberikan informasi kepada pewarta perihal pengelolaan ADD, Sekretaris Kampung Rejo Asri lantas menghubungi sang kepala kampung Akhol.
Tak berselang lama, Akhol pun tiba di rumah sekretaris kampung. Dengan gestur tubuh penuh emosional, Akhol lantas mengajak para pewarta ke balai kampung setempat.
Setibanya di balai kampung, para pewarta langsung diberikan kesempatan bertanya oleh kepala kampung. Dan perwakilan wartawan Edi, dari media suaralidik.com, langsung mengajukan pertanyaan seputar pengelolaan ADD, khususnya mengenai peningkatan pembangunan jalan lapisan penetrasi.
Tak disangka, reaksi Akhol sangat emosional. Sang kepala kampung lantas menaikkan nada bicaranya dengan menanyakan dari mana para jurnalis mendapatkan data berupa Surat Pertanggungjawaban (SPj) mengenai pengelolaan ADD di kampung setempat.
Para jurnalis pun bermaksud melindungi data mengenai si pemberi informasi berupa data SPj kepada mereka. Akan tetapi hal itu justru memantik amarah sang kepala kampung, sehingga Akhol berjalan ke arah para pewarta yang sedang duduk di hadapannya, dan memerintahkan warga setempat menutup pintu salah satu ruangan yang berada di balai kampung itu.
Melihat gestur tubuh dan emosionalnya Akhol, para wartawan pun memutuskan untuk pamit undur diri. Namun peristiwa sangat cepat terjadi, Akhol berjalan cepat ke arah jurnalis, dan menghardik wartawan media Nuansa Lampung, Yudi Andriansyah, namun sempat dilerai oleh Edi, wartawan suaralidik.com.
Namun nahas bagi Yudi yang duduk di sudut ruangan. Setelah bisa lepas dari niatan Akhol, dirinya justru kena samber oleh Sekretaris Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atas nama Slamet.
Alhasil, Yudi mengalami luka akibat cakaran Slamet, dan kemeja yang digunakannya mengalami robek.
Atas peristiwa tersebut, Yudi bersama rekan-rekannya lantas memutuskan untuk melapor ke Mapolres Lampung Tengah, atas tindakan penganiayaan yang dialaminya.
Yudi Andriansyah, pelapor, mengadukan Sekretaris TPK atas nama Slamet dengan Pasal 351 KUHPidana, tentang penganiayaan.
“Kami hanya ingin menuntut keadilan sekaligus memberikan pelajaran kepada aparat pemerintahan kampung, yang dengan arogansinya berlaku anarkis kepada para pewarta yang datang untuk menanyakan keterbukaan informasi pengelolaan ADD di Kampung Rejo Asri. Dan ini hasilnya. Saya terluka dan baju saya robek,” ujarnya.
Laporan Yudi tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/355-B/III/2019/ Polda Lampung/Res Lamteng, tertanggal 15 Maret 2019.
“Apakah seorang kepala kampung dengan semena-mena dapat menggunakan kekuasaannya dan kekuatannya mengerahkan aparaturnya untuk menyerang kami, para pewarta yang hanya ingin mengetahui informasi seputar pengelolaan ADD dan DD di kampung setempat. Kalau memang tidak terjadi indikasi kecurangan saat pelaksanaan maupun pengelolaan ADD dan DD, kenapa kepala kampung harus emosi, dan melakukan tindakan yang sama sekali tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin. Kami berharap pihak Kepolisian bisa menuntaskan kasus ini. Kalau tidak direspon di sini (Mapolres Lampung Tengah, kami akan mengambil langkah hukum lainnya,” kata Yudi, didampingi rekan-rekannya saat melapor ke Mapolres Lampung Tengah. (Tim AN /edy doy)
Discussion about this post