Tak sampai disitu, kelakuan nyelene yang diduga dilakukan oleh oknum camat muara telang ini mengajak pergi berlibur bawahanya disaat masih Jam Kerja, mulai dari Sekcam ,Kasubag keuangan, Kasi PPD dan hampir semua Aparatur Sipil Negara (ASN) juga Staf PMD yang berdinas di Kecamatan Muara Telang diduga di ajak pergi berlibur oleh oknum camat muara telang Alek Suarman
Tak hanya sampai disin kelakuan yang tak pantas dilakukan oleh seorang oknum camat, berawal awak media mendapatkan informasi dari warga Telang Jaya yang juga pengurus NU kecamatan Muara Telang, Perna bercerita kepada awak media mau mengurus sesuatu terkait keperluan NU ke Kantor Camat muaraTelang, warga telang Jaya ini menghadap oknum camat muara telang Alek Suarman, setelah menghadap Alek, “warga desa telang Jaya ini mengutarakan maksud dan tujuanya menemui Camat Muara telang Alek Suarman,
“Namun apa yang saya sampaikan kepada pak alek terkait maksud dan tujuan saya terkesan kurang respon beliau, apa yang saya utarakan Pak Alek terkesan mempersulit, ujar warga desa telang Jaya yang enggan disebutkan namanya , “ditanya awak media ,untuk keperluan NU yang bapak maksud itu apa ya pak, sebenarnya kami dari NU ini belum Ada sekertariat di Telang jaya ini jadi intinya saya menemui pak camat untuk mengurus Sekertaiat atau Kantor NU tapi ya saya kecewa Sama pak camat, semua yang saya sampaikan Terkait Untuk Sekertaiat NU Agak di persulit denan alasan yang tidak masuk logika, ” tutur warga desa telang Jaya ini,
Adapun pak camat mau bantu tapi kami di suruh ikut mendukung sala satu partai politik ujar bpk paru baya ini menceritakan kepada awak media terkait kelakuan Oknum Camat Muara Telang Alek Suarman.
Banyak kalangan menilai dengan viralnya berita di beberapa media onlie terkait Oknum camat muara Telang Alek Suarman yang diduga terlibat Politik praktis dan pergi berlibur Saat jam kerja, masyarakat tokoh Agama, Tokoh Adat dan tokoh pemuda mengecam tindakan yang tidak terpuji diduga dilakukan oknum camat muara telang Alek Suarman
Salah satu pemuda kecamatan Muara Telang inisial UL saat terkonfirmasai awak media, “tadinya setela saya baca judul berita Camat muara telang akui kesalahnya dan berjanji lebih mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat, saya kira camat muara Telang Alek Suarman Akui kesalahannya dan mendapatkan sanksi tegas dari Pemkab Banyuasin,yaitu dicopot jabatnya sebaga camat muara telang, eh gak taunya bukan di copot dari jabatannya Alek di panggil oleh Pemkab Banyuasin Cuna untuk di tegur dan masuk berita online,” ucap UL sambil melebarkan senyumnya
Kalu cuma untuk di tegur ya lewat hp saja bisa tidak perlu di panggil, masak sudah Akui terlibat politik praktis Pemkab Banyuasin hanya berikan teguran saja kan janggal in,”i tutur UL kepada awak media
Tapi sungguh diluar dugaan berita viral oknum camat muara Telang ini sudah menyebar di mana-mana, bahkan sudah di panggil PJ Bupati Banyuasin melalui Sekda Namun hanya di tegur secara lisan dan buat perjanjian tidak akan mengulangi lagi perbuatanya , kesalahan yang cukup patal bukanya di beri sanksi tegas oleh Pemkab Banyuasin hanya di berikan teguran dan pernyataan saja, kalu seperti ini dimana efek jeranya untuk kedepan kalau terjadi lagi ASN di Pemkab banyuasin melakukan kesalahan yang sama seperti persoalan Oknum Camat Muara Telang ini, pasti ASN yang lakukan kesalahan yang sama seperti Alek kalu di beri sanksi tegas oleh Pemkab Banyuasin akan lakukan protes dan ada perbandingan di kasus Alek Suarman ini tutur UL
UL menambahkan Adanya hal ini khususnya masyarakat kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin dalam waktu dekat akan menyampaikan Orasi di depan kantor bupati Banyuasin untuk meminta PJ Bupati Banyuasin memberikan sanksi tegas yaitu penonaktifan terhadap Alek Suarman sebagai Camat muara telang tegas UL
“Senada dengan UL dan masyarakat Kecamatan Muara Telang Wigo Utomo Mandala Pura.,S.H selaku Aktivis pemerhati kebijakan, menurut saya hal ini sudah menjadi sorotan publik, tapi dalam kasus alek Suarman ini Pemkab Banyuasin terkesan menganggap masalah Sepele, wajar saja Pemkab Banyuasin tidak memberi sanksi tegas kepada Alek Suarman Selaku Camat Muara Telang? “Sanksi Tegas yang saya maksud setidaknya Alek Suarman di non aktifkan sebagai Camat Muara telang terkait kesalahan yang cukup fatal
Semua masyarakat di seluruh Indonesia ini sudah tahu Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut-ikutan berpolitik praktis sanksinya berat dan UU nya juga jelas tegas wigo Utomo saat dikonfirmasi awak media di kediamanya, ” ujarnya
Yang saya heran sudah tau mereka ASN kok masih saja diduga ikut berpolitik sudah padahal ini zaman sudah modern alat komunikasi pun sudah canggi semua lihat berita tinggal klik henfon, saya rasa tidak banyak yang tidak tahu tentang berita di beberapa media cetak maupun online bahkan media televisi
Terkait Aparatur sipil negara (ASN), Komisioner Bawaslu Provinsi Ahmad Abdullah mengingatkan kepada semua Aparatur Sipil2 Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas menghadapi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden (Pileg dan Pilpres) mendatang.
Bila terbukti terlibat politik praktis, sanksi terberatnya pidana hingga pemecatan tidak hormat. Penegasan ini disampaikan Ahmad Abdullah dihadapan sejumlah pekerja media, di kantor Bawaslu.
Saya membaca sampai habis terkait isi pemberitaan
Dalam pertemuan mantan komisioner KPU Provinsi tersebut dengan tegas menyampaikan posisi ASN yang harus netral jangan sekali-kali ikut berpolitik Praktis jelas wigo utomo mengutif dari mantan komisioner KPU kepada media ini
Lanjut wigo
Ahmad Abdullah juga menjelaskan Aturan dan larangan ASN Ikut berpolitik Praktis, karna UU nya jelas tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 5 Tahun 2014, Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015.
Dimana para aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan aparatur desa agar tidak terlibat politik praktis dan berkampanye di media sosial. Segala peraturan tersebut harus dipatuhi para ASN,
konsekuensi dari pelanggaran tersebut, yakni ada sanksi. Jika ketentuan tidak dilakukan atau melakukan apa yang harus tidak dilakukan, itulah yang disebut pelanggaran, beber wigo kepada awak media,
Adapun sanksinya ada berupa hukuman disiplin. Dari hukuman disiplin memiliki tiga tingkatan, yakni ringan, sedang dan berat. Bila terbukti melakukan pelanggaran yang sudah ditentukan, sanksi terberatnya berupa hukuman badan.
Dan ini sudah terjadi di beberapa daerah di Gorontalo, yakni di Gorut salah satu ASN yang kini menjalani hukuman badan, sementara di Kabupaten Boalemo sebanyak 25 ASN.
Yang jelas dalam Persoalan Oknum Camat Muara Telang Alek Suarman, ini sudah masuk katagori kesalahan Sedang ,kesalahan sedang artinya yang diduga dilakukan Alek Suarman seperti diduga Ikut berpolitik Praktis dan kampanyekan sala satu calag Parpol ini menurut berita viral yang saya baca,dalam hal ini saya hanya ingin berikan masukan dan saran buat Pemkab Banyuasin ,
“Saran Saya untuk Pemkab Banyuasin ya sebelumnya saya minta maaf kalau saya lancang, salam hormat saya untuk PJ Bupati Banyuasin, mohon maaf bpk PJ Bupati Banyuasin terkait Persoalan Alek suwarman camat muara telang dan pelanggaran diduga di lakukan oleh Alek Suarman sudah masuk kategori II yaitu pelanggaran sedang, artinya Alek Suarman sudah layak untuk dinonaktifkan sebagai Camat Muara Telang,
Jangan sampai mempertahankan orang satu pemkab Banyuasin hilang kepercayaan dari masyarakat, kalu Oknum Camat Muara Telang tidak bpk PJ Bupati berikan sanksi tegas berupa penonaktifan terhadapnya Alek Suarman, takutnya Pemkab Banyuasin di anggap oleh masyarakat sekabupaten Banyuasin ini lemah dalam menindak oknum-oknum ASN Yang Lakukan pelanggaran.
Dalam persoalan kesalahan Alek Suarman ini masuk katagori sedang, jadi sudah layak dan wajib untuk Pemkab Banyuasin mencopot jabatan Alek Suarman Selaku Camat Muara Telang tegas wigo utomo
takutnya kalu tidak di berikan sanksi tegas terhadap Alek suwarman ini untuk kedepan tidak ada efek jera bagi ASN yang lainya di Pemkab Banyuasi , yang melakukan hal yang sama
Dan persoalan ini sudah viral sampai dimana-mana bahkan saya rasa sudah sampai ke jakarta bukan hanya seputaran Banyuasin saja, karna persoalan alek Suarman ini menyangkut politik praktis dimana Undang-Undang nya jelas kalu tidak di beri sanksi yang tegas takutnya untuk kedepanya Kabupaten Banyuasin di jadikan contoh oleh Kabupaten lainya di sumsel ini ,”tutup Wigo Utomo Mandala Putra.,S.H
(Editor Tim Media Ampera news-DN-PRY)
Discussion about this post