Bukan hanya pergi Liburan dan tutup kantor di saat jam kerja ,kelakuan oknum camat muara Telang Alek Suarman di beritakan di beberapa media online diduga ikut berpolitik Praktis mengkampanyekan sala satu partai politik, ini sudah jelas-jelas melanggar netralitas selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) tapi kenapa pemkab Banyuasin hanya memanggil oknum camat muara telang dan cuma di berikan teguran serta di suruh berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, hal ini banyak masyarakat menilai tidak ada ketegasan yang di lakukan pemkab Banyuasin terhadap ASN yang diduga berulang kali melakukan kesalahan
Tanpa Diberikan Sanksi hanya di beri teguran serta di suruh berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya Oleh Pemkab Banyuasin apakah hal ini bisa memberi efek jera bagi para ASN yang melakukan pelanggaran ataupun kesalahan kedepanya?
Seperti dikutif dari media Sumatera News.com dengan judul Usai di mintai keterangan, Camat Muara telang berjanji berikan pelayanan optimal kepada masyarakat
Mengenai pemberitaan yang viral terkait kinerja Camat Muara Telang, Alex Suarman.,S.Sos.,M.Si di beberapa dimedia sosial, Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin Ir Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA, IPU, langsung melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Dan hari Senin 6 November 2023 kemaren Camat Muara Telang Alex Suarman.S.sos.,M.Si memenuhi pemanggilan tersebut.
Dijelaskan Sekda Erwin Ibrahim, Camat Muara Telang telah datang dan mengakui kesalahannya. “Atas perintah Pak Pj Bupati beliau sudah kita panggil dan tadi sudah kita mintai keterangan” ujar Sekda Kabupaten Banyuasin tersebut.
Dijelaskan Erwin Ibrahim, Camat Muara Telang tersebut meminta maaf atas kelalaian yang dilakukannya, “Camat Alek juga menyatakan berjanji akan memberikan pelayanan optimal terhadap masyarakat kapan pun, terutama di hari dan jam kerja. “Beliau menyadari bahwa tugas ASN adalah sebagai pelayan masyarakat” terang Sekda.
“Selain kinerja Camat Muara Telang dan Sekertaris Camat beserta staf, Kasubag, Kasi PPD, yang tidak berada ditempat saat jam kerja, yang menjadi sorotan dan kecaman masyarakat yang hendak adak keperluan di kantor camat muara Telang namun begitu tiba di kantor camat dudapati kantor tutup di saat jam kerja
“Mengenai aksi yang dilakukan Camat Muara Telang yang disinyalir melakukan politik praktis. “Mengenai politik praktis yang beliau lakukan kita juga telah memberikan pembinaan dan mengingatkan beliau akan adanya undang-undang yang mengatur netralitas ASN dalam berpolitik” lanjut lulusan magister luar negeri ini.
Ditambahkannya, karena saat ini belum masuk dalam masa kampanye maka teguran dan pembinaan yang diberikan masih bersifat mengingatkan, namun nantinya jika saat masa kampanye dan ada ASN yang terbukti terlibat dalam tindakan politik praktis maka Pj. Bupati Hani menyatakan akan mengambil tindakan tegas. “Saya juga sampaikan bahwa hal ini bukan hukuman yang sifatnya melemahkan kinerja Camat, tapi justru untuk memberikan semangat bagi seluruh Camat dalam wilayah Kab Banyuasin agar semakin maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat” tutupnya.
Selain Camat Muara Telang, untuk kasus ini pihak Pemeritah Kabupaten Banyuasin juga telah memanggil Ketua Forum Camat, Hasanul Hak yang saat ini menjabat sebagai Camat Sumber Marga Telang. Hasanul Hak mengakui peristiwa yang saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Lebih jauh Hasanul Hak berjanji untuk terus memantau dan berkoordinasi dengan seluruh Camat-Camat yang ada di wilayah Kabupaten Banyuasin untuk menjaga profesional kerja dan netralitas dalam tahun politik.
(Editor Tim Media Ampera news-DN-PRY)
Discussion about this post