Lampung Tengah, (www.ampera-news.com) – Ketua DPC LAMI (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) Kabupaten Lampung Tengah SUBARI beserta jajarannya menyayangkan salah satu oknum PTP N VII Kecamatan Padangratu yang berinisial CR alias Cindar,yang bertugas dibidang umum (Personalia) dianggap telah melanggar Undang-Undang Pers
Hal ini terjadi saat jurnalis dari salah satu media akan meliput,ketika ada rapat antara perwakilan masyarakat,dua kampung dan jajaran LAMI,dengan pihak PTP N VII diruangan kantor PTP N VII Kecamatan Padangratu,dikala masyarakat menyampaikan Aspirasinya melalui perwakilan masyarakat dan Lami pada Selasa 17/5/22
Oknum PTP N VII ini sudah melecehkan profesi jurnalis,Inseden yang terjadi dilingkungan kerja mereka seolah-olah ada yang ditutup-tutupi,ini tidak benar…ungkap Subari
Subari selaku ketua DPC LAMI Lampung Tengah,sampaikan,oknum PTP N VII Kecamatan Padangratu saya nilai telah melanggar undang-undang pers dan kode etik jurnalis karya telah mendukung upaya menghalang-halangi tugas jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistik
Yang secara sengaja tidak diberikan untuk hak liput
Dikonfirmasi dikala oknum PTP N VII yang menjabat dibidang umum(Personalia)berinisial CR alias Cindar saat adakan pertemuan terhadap perwakilan masyarakat serta jajaran LAMI yang saya jabati selaku ketua”Kenapa anda tidak memberi salah satu jurnalis dari salah satu media untuk meliput”….ungkapnya
ia menjawab” karna saya tidak mengetahui kalau dia selaku anggota LAMI juga,sedangkan yang saya ketahui dia adalah jurnalis atau pers, maka tidak saya izinkan untuk masuk…jelas oknum PTP N7
Dari hal tersebut saya nilai oknum PTP N VII
Kecamatan Padangratu Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung,telah melanggar Undang Undang Pers No 40 tahun 1999
Mengenai hal tersebut selaku Ketua DPC LAMI,Kabupaten Lampung Tengah,SUBARI beserta jajarannya akan adakan konfirmasi selanjutnya,terhadap oknum PTP N VII yang menjabat dibidang umum,dan jika hal tersbut tidak disikapi maka akan ambil tindakan hukum,pungkasnya.
(Subari/TIM)
Discussion about this post