Pesawaran (ampera-news.com) – Ungkap kasus Pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana pada hari sabtu tanggal 29 januari 2022.
Identitas Pelapor / Korban Hermawati(25) Alamat Desa Negeri Sakti Kec. gedong Tataan Kab. Pesawaran
Tempat Kejadian Perkara jalan lintas barat , warung ayam geprek Mar Desa Negeri Sakti Kec. Gedong tataan kab. Pesawaran
Identitas Pelaku
1. Darwis Agus (42)
Alamat jalan Raden imbang Kusuma ratu GG.agnes no. 08 RT 01 Lk 001 Kel. Sumber Rejo kec. Kemiling Kota Bandar Lampung
2. Junaidi (23)
Alamat jalan bangun IV Perum BW RT/RW 022/008 Kel. Way hui agung kab. Lampung selatan.
Kronologi Kejadian Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada saat korban bersama anaknya hendak membeli makanan dan pelapor turun sedangkan anak pelapor diatas sepeda motor, lalu datang 2 (dua) orang pelaku mengendarai sepeda motor warna hijau lalu merampas Handphone merk Vivo Y12S yang sedang dipegang oleh anak korban yang sedang menunggu diatas motor sehingga anak pelapor jatuh dari atas sepeda motor kemudian pelaku langsung melarikan diri dan sempat dikejar oleh warga sekitar namun tidak tertangkap, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000.
Kronologis Penangkapan Pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekira jam 12.00 wib Penyidik Reskrim Polres Pesawaran dipimpin oleh Kanit 1 resum Polres Pesawaran telah melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Polresta Bandar Lampung dan ke 2 pelaku diamankan oleh anggota Polresta dalam perkara Curanmor.
Barang bukti yang diamankan
1. 1 unit Handphone merek Vivo Y12S
2. 1 buah kontak Handphone merek Vivo Y12S
Tindakan Kepolisian Lengkapi mindik, Melakukan Riksa saksi dan sidik tuntas ke JPU.
(Paisal)
Discussion about this post