LAMPUNG TENGAH, ampera-news.com – Penahanan Ijazah Siswa SMA Negeri 1 Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung yang diduga di lakukan Oleh Oknum Kepala Sekolah, HY, S.Sos.M.Pd. Sejak Tahun 2017 hingga 2018 yang Mencapai 350 Ijazah, hal tersebut Terungkap Setelah Beberapa Orang Tua Wali Murid Beserta Wali Murid lain Nya Mengadukan dan Menceritakan hal tersebut Kepada Awak Media Rabu 27/03 di Kediaman Mereka belum lama Ini.
Seperti yang di Ungkapkan Gunawan, Nadia dan Rudy (Nama Samaran) Mereka Bertiga Memperoleh Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Sekolah Namun, Setiap Kali Pencairan Bantuan KIP di Bank BNI, Uang Bantuan tersebut Langsung di Potong Oleh Oknum TU Sekolah yang Mengawal Kami Ke Bank BNI dengan alasan Untuk Pembayaran Iuran Komite Sekolah, Namun Sangat di Sayangkan, hingga saat ini pun Ijazah milik kami tak kunjung di Bagikan dan diberikan Oleh Pihak Sekolah SMA Negeri 1 Gunung Sugih, Karena Seluruh Siswa yang belum melunasi tunggakan pembayaran komite sekolah dari Kelas X Sampai Kelas XII Ijazahnya Pasti ditahan pihak sekolah dan pihak sekolah tidak akan memberikan Ijazah tersebut Jika tunggakan pembayaran komite sekolah belum terselesaikan (Lunas), Pungkas Nya.
Di tempat terpisah, Kepala SMA Negeri 1 Gunung Sugih, HY, S.Sos.M.Pd. Saat di Konfirmasi awak media melalui telpon selulernya, HY,S.Sos.M.Pd. membenarkan hal tersebut, benar, SMA Negeri 1 Gunung Sugih di Tahun 2018, Dari 208 Jumlah Siswa yang Lulus, Baru 58 Siswa yang Mengambil Ijazahnya, karena banyaknya siswa yang belum melunasi tunggakan pembayaran Uang Iuran Komite Sekolah Sehingga, sebanyak 150 Ijazah siswa yang belum di ambil masih menumpuk di sekolah di tambah lagi Ijazah Tahun 2017 yang lalu juga Masih menumpuk berkisar -+ 200 Ijazah yang hingga saat ini belum di ambil siswanya padahal, saya sudah mengingatkan komite sekolah agar ijazah tersebut dapat segera dibagikan nanti malah menjadi masalah namun, hingga saat ini pun semua Ijazah tersebut belum juga dibagikan komite sekolah kilahnya sambil menutup telepon.
Dilain pihak, Kholidi delaku kakak/paman dari beberapa siswa yang bersekolah di SMA Negeri 1 Gunung Sugih, Kholidi Mengatakan, dalam situasi tersebut ada Indikasi Ketidakadilan yang dilakukan pihak sekolah bahkan, Menurutnya, Penahanan Ijazah tersebut masuk dalam Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan.
Kholidi juga Menjelaskan, dalam pasal 372 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dikatakan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
“Padahal, siswa sudah memenuhi kewajibannya yang untuk menimba Ilmu namun, pihak sekolah malah merampas hak serta menggelapkan Ijazah siswa tersebut, penahanan ijazah yang dilakukan oleh kepala SMA Negeri 1 Gunung Sugih HY, S.Sos.M.Pd. Juga termasuk melanggar hak asasi manusia. Pasalnya ijazah tersebut merupakan hak dari siswa dan justru dilanggar oleh pihak SMA Negeri 1 Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Kholidi, sumbangan tersebut sifatnya tidak wajib. namun justru diwajibkan oleh pihak SMA Negeri 1 Gunung Sugih Lampung Tengah. Penahanan ijazah Ini Sudah Sangat Jelas, Pihak sekolah telah diduga melakukan tindak pidana yaitu: perampasan hak siswa serta penggelapan Ijazah siswa, Pungkas Nya.
Bagaimana tanggapan dan komentar kadisdik provinsi lampung terkait adanya pemberitaan kepala sekolah SMA Negeri 1 Gunung Sugih Lampung Tengah HY,S.Sos.M.Pd. “diduga” Tahan Ratusan Ijazah Siswa yang telah dinyatakan Lulus. (KHOLIDI/AMPERA NEWS/RED)
Discussion about this post