Pesawaran (ampera-news.com) – Anggota Polsek Tegineneng Polres Pesawaran melakukan penggerbekan di Rumah kosong depan RM. Pucuk Daun, Desa Kota Agung, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran Senin (21/03/2022) sekitar pukul 11.20 wib.
Pasal Yang Dilanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Identitas Tersangka
1. Rudiyanto (45), pekerjaan Karyawan swasta, alamat Muara enim Kec. Muara enim Kab. Muara enim Prov. Sumsel.
2.Indra (51) pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Kota Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran.
Kronologi Ungkap Berdasarkan laporan informasi masyarakat bahwa Rumah kosong depan RM. Pucuk Daun (TKP) sering dijadikan tempat oleh para Sopir Truk menggunakan narkotika jenis sabu selanjutnya Anggota Polsek Tegineneng Polres Pesawaran melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap kedua tersangka saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti
– 1 (satu) bungkus plastik klip berisi krital putih diduga narkotika jenis sabu 0,20 gram
– Seperangkat alat hisap sabu (bong).
– 1 (satu) bungkus plastik klip bekas pakai.
– 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna putih.
– 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam.
Dari hasil intrograsi diperoleh keterangan bahwa tersangka an. Indra berperan sebagai kurir yg membeli sabu sedangkan tersangka an. Rudiyanto sopir yang akan menggunakan sabu tersebut selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Paisal)
Discussion about this post