Bandar Lampung (Ampera-news.com) – Lurah Sukarame Baru, SR, S.IP., M.M., diduga ikut terlibat dalam penandatanganan penjualan tanah di daerah Lamsel diluar dari wilayah kerjanya.
Saat dikonfirmasi awak media Ampera News di Kantor Kelurahan Sukarame Baru, beliau mengatakan memang benar saya salah telah menandatangani surat jual beli tanah di Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten, Lampung Selatan, sementara saya Lurah di Bandar Lampung.
Kronologis hal tersebut seperti yang diungkapkan keluarga dari TE, MZ (selaku kades tahun 1970 dan tokoh masyarakat Sabah Balau), ia mengatakan bahwa tanah di Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan telah ia beli dengan luas 162 m/persegi dari Saudara DS.
Pembeli memegang bukti surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah tersebut (Sporadik), dan yang membuat sporadik adalah Lurah Sukarame Baru, SR, S.IP., MM., dan saksi NS (Kaling 1), AM (warga Sabah Balau). Saat dikonfirmasi dari tim awak media Ampera News dan LSM Galak kepada DS (penjual) di kediaman rumah AM, beliau mengatakan “sudah damai dan sudah dipanggil dari polda” ungkapnya.
Hal yang sama diungkapkan berdasarkan surat yang ada atas nama AG, yang membeli tanah seluas 294 m/persegi di Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan telah dibuat sporadik dan hal itu juga dibuat oleh Lurah Sukarame Baru, SR, S.IP., M.M., dan saksi NS (kaling 1), dan AM (warga Sabah Balau).
Saat dikonfirmasi hal ini, Lurah Sukarame mengatakan pembuatan sporadik sudah dibatalkan dan sampai sekarang belum bisa ditunjukkan bukti pembatalan itu karena surat sporadik tersebut yang memegang adalah penjual yaitu DS”, tandas lurah yang membuat surat jual beli di daerah Sabah balau Lamsel.
Menurut keterangan DS, nanti akan difotokopi dan akan berikan kepada awak Media Ampera News sebagai bukti. Namun hingga hari ini tidak ada. (02/11/2020).
Tindakan Lurah Sukarame Baru ini sangat tidak sesuai dengan aturan pemerintah membuat sporadik tanah lokasi wilayah yang berbeda dan pembeli belum menandatangani surat, sementara lurah sudah tanda tangan dengan para saksi-saksinya.
Dalam waktu dekat tim lembaga MABESBARA dan LSM galak akan segera membuat laporan terkait hal tersebut kepada pihak berwajib. (Herman-Amri)
Discussion about this post