Amperanews.com || Seorang wanita berprofesi ibu rumah tangga yang di duga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran. Kamis (04/07/2024) sore.
Pelaku berinisial OA (26) diketahui merupakan salah satu warga Desa Halangan ratu, Kecamatan Negeri katon, Kabupaten Pesawaran.
Pelaku berhasil diringkus oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran di sebuah rumah yang berada di Desa Negeri Sakti, kecamatan Gedong tataan Kabupaten Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan kronologi kejadian bermula Pada Hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Diduga telah terjadi tindak pídana penipuan dan atau penggelapan.
Pelaku berhasil membujuk rayu korban bernama Novi yang merupakan tetangga dari pelaku untuk mengikuti investasi arisan yang diadakan oleh pelaku.
Kemudian Korban terpedaya atas bujuk rayu dari OA untuk mengirimkan uang pada tanggal 26 Mei 2024 senilai Rp 6.900.000 ke rekening bank BRI milik pelaku, pada tanggal 26 Juni 2024 senilai Rp 5.300.000, pada tanggal 29 Mei 2024 senilai Rp 6.000.000, pada tanggal 3 Juni 2024 senilai Rp 5.000.000, pada tanggal 11 Juni senilai Rp. 4.850.000.
Selanjutnya pelaku menghilang tanpa diketahui keberadaannya. Atas kejadian tersebut korban Novi mengalami kerugian ditaksir senilai Rp. 29.100.000 (dua puluh sembilan juta seratus ribu rupiah).
barang bukti 1 (satu) bundel print out rekening koran bank BRI dan 6 (enam) buah bukti transfer dari Korban Novi berhasil diamankan Tim Tekab dari tangan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana.
( Fitriani )
Discussion about this post