Tulang Bawang (Ampera-News.com) – Pemerintah Pusat mengucurkan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan meringankan beban wali murid serta untuk perbaikan/Rehap ringan sekolah, seperti plapon dan kaca yang pecah serta untuk pengecatan sekolah, supaya enak dilihat dan dipandang mata, Rabu (28/07/2021).
Hal ini diduga tidak berlaku oknum kepala sekolah SDN 2 Bogatama Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang bawang.
Karna banyak wali murid mengeluhkan bahwa sekolah tersebut sudah tidak enak dilihat dan di pandang oleh mata.
Pasal nya saat tim Ampera news berkunjung ke sekolah SDN 2 Bogatama, terlihat mulai dari plapon yang sudah bolong dan lebih miris nya lagi Perpustakaan sekolah Hampir semua plapon nya Rusak tidak terawat padahal sekolah tersebut diduga menganggarkan dana Perawatan Sekolah dari anggaran dana BOS yang lebih kurang 24 juta, (dua pulah empat juta rupiah).
Anggaran tersebut dari tahun 2020 sampai 2021 tahap pertama, pengambilan dana bos tahun 2021.
Maka dari itu, Diduga kepala sekolah SDN 2 Bogatama, Menyalahgunakan dana perawatan dari dana BOS tersebut.
Saat tim Media Ampera news konfirmasi melalui pesan seluler, pada tgl 15 Juli dan tgl 26 Juli 2021 oknum kepala sekolah SDN 2 Bogatama, mengatakan “tidak pernah menganggarkan dana untuk perawatan Sekolah, padahal sudah jelas di laporan penyaluran dana bos yang di laporkan secara online ke Kemendikbud jelas menganggarkan untuk perawatan Sekolah”, tandasnya.
Di sela-sela pembicaraan melalui telpon seluler kepala sekolah SDN 2 Bogatama, dengan Tim Media Ampera news, mengatakan data tersebut bukan sekolah nya, dan kepala sekolah tersebut mengatakan *”bisa aja ada oknum yang merubah nya, dan kalau dari dana Bos tidak boleh untuk perawatan Sekolah”*. Menirukan ucapan oknum Kepala sekolah SDN 2 Bogatama.
Selang satu hari dari telpon dengan kepala sekolah SDN 2 Bogatama, kami Tim Media Ampera news, pada tgl 27 Juli Datang ke dinas pendidikan, kabupaten tulang bawang, yang dengan tujuan untuk mengklarifikasi pernyataan kepala sekolah SDN 2 Bogatama, yang mengatakan kalau dari dana bos tidak boleh untuk perawatan Sekolah atau Rehap ringan.
Dan tentang pengelolaan dana bos, serta kami juga mempertanyakan tentang laporan penyaluran dana bos, yang sudah di laporkan melalui online oleh pihak sekolah, salah satu staf dinas pendidikan tulang bawang yang enggan disebut namanya, dan juga kebetulan juga ada Kasi SD, mengatakan itu sudah bisa jadi pedoman dan pemanggilan terkait tentang data tersebut.
Kepada pihak terkait yaitu dinas pendidikan kabupaten tulang bawang, bisa untuk memanggil oknum kepala sekolah SDN 2 Bogatama, dan bisa memberikan sanksi karna kuat dugaan kami kepala sekolah sudah menyalahgunakan dana BOS.
Harapan wali murid dari tim Media Ampera news, kepada aparat penegak hukum (APH) Yaitu Kepolisian Dan KEJAKSAAN agar bisa memanggil dan menindaklanjuti. Agar bisa menjadi contoh Sekolah-sekolah lainnya yang diduga dengan sengaja menyalahgunakan jabatannya. (TONO/TIM)