OKI (www.ampera-news.com) – oknum kepala sekolah (kepsek) sekolah dasar negeri (SDN) 2 Tegal Sari kecamatan Mesuji makmur kabupaten OKI sum-sel diduga lakukan pungli uang kenang -kenangan siswa dan siswi lulus kelas 6 Rp 400.000/siswa sebanyak 37 siswa/siswi yang lulus tahun 2023.
Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa anak saya lulus ini di mintai kenang -kenangan Rp 400.000/siswa, sebenarnya saya merasa keberatan tapi gimana lagi, ” kesal salah satu wali Sabtu (8/7/23).
“Parahnya lagi selain dari pada kenang -kenangan tersebut, anak yang daftar masuk sekolah dasar negeri (SDN) 2 Tegal Sari diduga disuruh beli kursi satu anak beli satu, ” imbuhnya.
Oknum kepala sekolah SDN 2 Tegal Sari yang diduga lakukan pungli tersebut berinisial (PS). Dan sudah menjabat sebagai kepala sekolah SDN 2 Tegal Sari sejak tahun 2013 hingga sekarang.
Adapun selain telah lakukan dugaan pungli uang kenang -kenangan dan beli kursi sekolah, oknum Kepsek tersebut diduga kuat lakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS), itu terbukti fisik sekolah banyak yang rusak seperti plafon, atap dan lainnya .
Saat awak media mengkonfirmasi oknum tersebut mengatakan ” bos yang untuk sarana prasarana tidak di alokasikan di plafon tapi di alokasikan untuk buat pintu-pintu sekolah yang rusak,” ujar PS Sabtu (8/7)
” Itu plafon rusaknya sudah lama sebelum saya menjabat sebagai kepala sekolah di SDN 2 Tegal Sari ini,” tambahnya
Justru perkataan oknum Kepsek tersebut menguatkan bahwasanya selama ini diduga tidak ada perawatan sarana dan prasarana sekolah, sedangkan PS tersebut kurang lebih 10 tahun sudah menjabat Kepsek SDN 2 Tegal Sari .
Hal senada disampaikan oleh sesama profesi yaitu guru” kalau yang sebenar benarnya perawatan sarana dan prasarana sekolah di alokasikan Rp 5 juta per tahap, pasti sekolahan selalu bagus tidak rusak, ” cetus St.
Wali murid berharap kepada dinas pendidikan OKI, inspektorat OKI, polres OKI untuk menindaklanjuti atas dugaan pungli uang kenang -kenangan dan korupsi dana bos diduga di lakukan oleh oknum Kepsek SDN 2 Tegal Sari yang berinisial ( PS) dan di proses sesuai perundang undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” harapnya (Tim/red).