Kayuagung – ampera-news.com – Kasus Pengretasan akun facebook yang diduga dilakukan Oknum pelajar SMKN 3 Kayuagung Kelas XII Jurusan Teknik Komunikasi Jaringan (TKJ) di Kayuagung Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial J (17) terhadap akun facebook milik oknum anggota polisi (WW) yang bertugas di Polrestabes Makassar yang juga merupakan salah satu pemilik Lembaga di kota makasar cukup mendapatkan perhatian serius dari berbagai elemen masyarakat.
Menurut Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke S.Pd,.MSc.MA yang merupakan lulusan 3 Universitas terbaik Eropa dan Lemhannas RI tahun 2012 saat dikonfirmasi terkait pemberitaan kasus pengretasan akun fb oleh J tersebut mengatakan, terkait berita “Retas Akun FB Milik Anggota Polisi, Oknum Pelajar SMK di Kayuagung Ini Masuk Bui”
Menurutnya, Anak yang sudah 17 tahun bisa dianggap sudah dewasa, karena sudah bisa mendapatkan KTP. Namun berdasarkan UU No. 11 tahun 2012, anak yang berkonflik dengan hukum adalah yang berusia 12 sd 18 tahun. Berarti ‘anak nakal’ J berhak diperlakukan oleh hukum menggunakan azas restoratif justice dan diversi.
Berdasarkan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak nakal itu tidak boleh ditahan, kecuali ada potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan pertimbangan lain dari penyidik.
“Anak nakal itu perlu diberikan pendampingan orang tuanya, konsultan anak, dan advokat. Sebaiknya didorong agar diberlakukan sistem diversi terhadap kasus anak nakal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 UU No 11 tahun 2012 tersebut”.
Polisi seharusnya bijak saat menghadapi kasus seperti ini. Semestinya polisi malu, akunnya bisa dibobol anak sekolahan. Berarti sistem pengamanan akun fb si polisi masih di bawah level anak sekolahan yàa, tandasnya, Selasa (6/8/2019).
Hal senada juga dikatakan salah satu aktivis Sumatera Selatan, Aliaman SH, Tidak seharusnya J diperlakukan oleh oknum aparat kepolisian seperti dengan menangkapnya dan juga di publis ke publik dengan mengadakan Jumpa Pers.
Sebab hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagaimana pasal 3 terutama pada huruf (g) tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya akhir dan dalam waktu yang paling lama.
Memang hukum itu sifatnya memaksa namun tidak dengan harus mengesampingkan hak-hak anak dalam hal ini pihak aparat kepolisian harus tetap mentelaah Undang-Undang lain dan lebih jeli dalam melakukan penyidikan apalagi menetapkan sanksi hukum atau menetapkan pasal yang dilanggar oleh terduga pelaku yang dimaksud.
Jangan sampai nantinya menjadi blunder dan seperti hanya memaksakan kehendak saja, bila hal ini terjadi, maka hal tersebut dapat mencoreng citra kepolisian itu sendiri dalam pandangan masyarakat. Untuk itu “Stop Pembodohan dan Kekerasan Terhadap Anak”, tegasnya.
Sebelumnya sebagaimana pemberitaan dari berbagai sumber (J) ditangkap di Jalan Muchtar Saleh Kayuagung depan Bank BNI Kayuagung OKI pada Selasa (23/7/2019) lalu. Hasil dari pengembangan, setelah sehari sebelumnya, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel dibantu oleh personel Tim Siber Polda Sumsel terlebih dulu mengamankan DA (23), warga Jl. KH. Wahid Hasyim, Lorong Syailendra Kota Palembang.
Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, AKBP MT mengatakan, dari hasil penyelidikan terhadap pelaku, setidaknya 5 akun jadi korban peretasannya.
“Pelaku mengincar akun facebook admin grup. Termasuk L-IKMK4 dengan jumlah 34 anggota di dalam kurang lebih 620.000 anggota,” ujar AKBP MT, di Polda Sulsel, Selasa (30/7/2019).
Aksi peretasan yang dilakukan oleh J, sasarannya adalah akun facebook atau admin grup di facebook, yang memiliki anggota yang tergabung dalam jumlah yang banyak.
“Pelaku akan menawarkan kembali akun tersebut kepada pemilik/admin dengan harga mahal. Apabila tidak terjadi kesepakatan dengan pemilik akun, barulah pelaku menawarkan kepada pihak lain,” jelasnya.
Semua akun facebook yang diretas oleh J, dibeli oleh DA (23) dengan harga keseluruhan grup sebesar Rp1 juta. Setelah itu, DA kembali menjual akun tersebut kepada pihak lain dengan memperoleh keuntungan sebesar 2 hingga 3 kali lipat dari harga yang dibelinya. Dalam kegiatan transaksi jual beli akun facebook grup ilegal ini, para pelaku menggunakan jasa pihak ketiga yaitu jasa rekening bersama,” ungkapnya beberapa waktu lalu.(rls/abas)
Discussion about this post